Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP. (Akademisi UIN STS Jambi)

BerdayaNews.com, Jambi — Kontroversi seputar keberadaan stockpile batubara milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Jambi kembali menyingkap pola lama dalam paradigma pembangunan kita. Setiap kali masyarakat menyuarakan keberatan, narasi yang muncul hampir selalu seragam: masyarakat dituding menghambat investasi. Penolakan publik kerap dilabeli sebagai resistensi terhadap kemajuan, seolah-olah pembangunan hanya memiliki satu arus searah, di mana masyarakat dipaksa untuk terus menyesuaikan diri dengan hadirnya investasi.

Cara pandang ini adalah penyederhanaan yang berbahaya. Penolakan masyarakat jarang sekali lahir dari sikap anti-investasi. Sebaliknya, resistensi ini adalah bentuk kekhawatiran konkret terhadap dampak yang langsung bersentuhan dengan ruang hidup mereka.

Dalam sejumlah pemberitaan, perusahaan kerap mengklaim telah mengantongi seluruh perizinan administratif dan memposisikan diri sebagai pionir dalam pembangunan jalan khusus batubara. Namun, fakta bahwa proyek ini tetap memicu penolakan luas memperlihatkan satu realitas fundamental: legalitas administratif tidak otomatis identik dengan penerimaan sosial (social license to operate).

Baca juga :  JPU Paparkan Dugaan Skema Operasi Media Terorganisir dalam Perkara Perintangan Penyidikan

Dalam logika pembangunan yang sehat, hubungan antara investasi dan masyarakat seharusnya bersifat dua arah. Investasi memang krusial untuk pertumbuhan ekonomi, namun ia memiliki kewajiban moral dan legal untuk beradaptasi dengan ruang hidup warga. Ketika keseimbangan ini hilang, konflik sosial menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan.

Stockpile bukanlah sekadar area penimbunan. Fasilitas ini adalah simpul logistik industri ekstraktif yang membawa konsekuensi ekologis dan sosial yang nyata: debu batubara, kebisingan, hingga risiko kesehatan akibat lalu lintas truk berat. Jika fasilitas semacam ini berdiri terlalu dekat dengan permukiman, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar aktivitas ekonomi, melainkan kualitas hidup manusia.

Dalam banyak kasus di Indonesia, konflik ini hampir selalu diselesaikan dengan logika “masyarakat diminta memahami”. Pertanyaan krusial yang sering luput adalah: apakah investasi tersebut telah ditempatkan pada ruang yang tepat? Sering kali, pembangunan bergerak lebih cepat daripada kemampuan kita menata ruang, sehingga proyek muncul tanpa desain spasial yang matang.

Di level global, fasilitas logistik pertambangan hampir selalu ditempatkan dalam zona industri khusus atau koridor logistik yang terisolasi dari permukiman. Ini adalah prinsip dasar tata kelola industri ekstraktif agar aktivitas produksi tidak berbenturan dengan ruang hidup warga. Jika sebuah fasilitas memicu penolakan yang masif, itu adalah indikator bahwa penempatan investasi belum selaras dengan ruang sosialnya.

Baca juga :  Akhir Pekan, Wali Kota Bekasi Sidak Penataan Ducting dan Reklame di Jatiasih

Dalam konteks ini, gagasan relokasi bukanlah bentuk kekalahan investasi. Sebaliknya, relokasi adalah pilihan rasional untuk menghindari konflik berkepanjangan yang mahal—baik secara politik maupun ekonomi. Demonstrasi, ketidakpastian operasional, hingga rusaknya kepercayaan publik pada akhirnya menciptakan biaya sosial yang jauh lebih besar daripada penyesuaian lokasi proyek.

Pemerintah harus menyadari bahwa industri batubara tidak bisa dikelola dengan pendekatan sporadis. Dibutuhkan desain logistik yang terintegrasi dalam rencana tata ruang yang matang. Tanpa kerangka kebijakan yang rigid, investasi di sektor ini akan terus bergerak parsial dan menciptakan konflik berulang yang sebenarnya dapat dihindari sejak tahap perencanaan.

Pada akhirnya, pembangunan yang adil tidak diukur dari seberapa banyak investasi yang masuk, tetapi dari seberapa adil ruang pembangunan itu dibagi. Jika sebuah proyek hanya bisa berjalan dengan menuntut masyarakat untuk terus mengalah, maka proyek itu tidak sedang membangun masa depan—ia hanya memindahkan beban pembangunan kepada mereka yang paling rentan.

Relokasi adalah koreksi atas kesalahan mendasar. Pembangunan yang beradab adalah pembangunan yang memiliki keberanian untuk mengakui kesalahan tata ruang dan memperbaikinya. Sebab, pembangunan sejati bukan diukur dari seberapa cepat proyek berdiri, melainkan dari seberapa bijak kita menempatkannya tanpa harus mengorbankan martabat kehidupan masyarakat.(Red/fs)

Baca juga :  Status Legal Bandara Morowali Dikawal Negara — Suntana: Di Bawah Pengawasan Pemerintah, Menhub dan Mendagri Turun Tanggapi Sorotan