BerdayaNews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat Bea Cukai Jakarta Senen. Dalam sebuah video yang beredar di YouTube, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan adanya setoran uang tunai sebesar Rp 7 miliar kepada oknum pejabat guna memuluskan proses pabean terhadap barang-barang impor yang diduga barang KW (palsu/illegal).

Menurut keterangan yang disampaikan dalam video, aliran dana tersebut dilakukan oleh pihak yang berkepentingan agar barang impor bisa lolos pengawasan tanpa pemeriksaan yang semestinya, menyalahi ketentuan hukum pabean Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando.

Selain tiga pejabat Bea Cukai tersebut, KPK juga menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, Pemilik PT Blueray John Field, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Modus dan Dugaan Kerugian Negara

Pengungkapan ini menunjukkan dugaan adanya kolusi antara oknum internal Bea Cukai dan pihak swasta, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara besar. Walaupun detail jumlah kerugian dan pihak-pihak yang terlibat belum dipublikasikan lebih jauh, KPK menyatakan kasus ini menunjukkan masih adanya praktik koruptif dalam proses kepabeanan.

Baca juga :  Jambi Percepat Pengakuan Hutan Adat, Sekda Sudirman Targetkan Kontribusi Menuju 1,4 Juta Hektar Nusantara Lestari

Reaksi Lembaga dan Tindakan Selanjutnya

Pihak KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan penyelidikan ke arah siapa saja yang menerima dan memfasilitasi transaksi tersebut. Belum ada pernyataan resmi dari Bea Cukai Indonesia terkait isu ini pada saat publikasi berita ini.fs