BerdayaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan peringatan keras terkait kerawanan praktik lancung di pintu-pintu masuk perdagangan internasional Indonesia. Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sorotan kini tertuju pada perilaku-perilaku spesifik oknum petugas yang mencederai stabilitas ekonomi dan penerimaan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa area perbatasan (border) hingga pascaperbatasan (post border) masih menjadi titik nadi korupsi yang sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, pembenahan tata kelola tidak bisa lagi ditunda.
Modus Operandi: Manipulasi Sistem dan ‘Otomatis Lolos’
KPK mengungkap bahwa penyimpangan bukan lagi sekadar pungutan liar konvensional, melainkan telah merambah ke manipulasi teknologi dan data. Berikut adalah perilaku petugas yang harus dikawal ketat oleh publik dan sistem pengawasan:
-
Manipulasi Parameter Jalur Impor: Oknum petugas diduga merekayasa parameter rule set sebelum data dimasukkan ke mesin pemindai. Hal ini membuat barang yang seharusnya masuk “Jalur Merah” (pemeriksaan fisik ketat) sengaja dialihkan ke “Jalur Hijau”.
-
Meloloskan Barang Ilegal: Akibat manipulasi tersebut, barang-barang yang terindikasi palsu, ilegal, atau tanpa izin khusus (Lartas) dapat melenggang masuk tanpa pemeriksaan fisik yang semestinya.
-
Praktik Rent-Seeking pada Risk Profiling: Petugas menyalahgunakan kewenangan dalam menentukan profil risiko eksportir/importir. Melalui sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM), oknum melakukan ‘pengkondisian’ agar pelaku usaha tertentu selalu masuk kategori risiko rendah demi imbalan tertentu.
-
Penerimaan Setoran Rutin: KPK menemukan adanya dugaan aliran dana tetap dari pihak swasta kepada oknum di DJBC. Setoran ini berfungsi sebagai “biaya keamanan” untuk menjaga kelancaran jalur impor ilegal secara berkelanjutan.
“Tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi titik rawan penyimpangan. Integritas individu harus diperkuat oleh sistem yang mampu menutup ruang transaksional,” tegas Budi Prasetyo.
Dampak Fatal bagi Negara
KPK mengingatkan bahwa perilaku koruptif di sektor kepabeanan memiliki efek domino yang merusak. Selain hilangnya potensi penerimaan negara dari bea masuk dan pajak, stabilitas perdagangan nasional juga terancam akibat banjirnya barang ilegal yang merusak harga pasar domestik.
Khusus untuk komoditas hortikultura, KPK menekankan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan benteng utama. Jika benteng ini jebol karena ulah oknum, maka kedaulatan pangan dan kesehatan masyarakat (terkait standarisasi barang) berada dalam risiko besar.
Update Kasus: Enam Tersangka Ditetapkan
Sebagai informasi, kasus ini merupakan kelanjutan dari OTT pada 4 Februari 2026. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk pejabat strategis seperti:
-
Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC periode 2024 – Januari 2026).
-
Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC).
-
Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC).
-
Tiga orang dari pihak swasta (PT BLUERAY).
KPK berkomitmen untuk terus mendalami keterlibatan pihak lain dan mendesak Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan terpadu guna meminimalkan ruang negosiasi administratif yang menjadi akar korupsi di perbatasan.
Penulis: Redaksi berdayanews.com
Editor: [Ir.Fillan Samosir]


