BerdayaNews.com, Jambi — Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan tanggapan resmi terkait laporan pengaduan dua pekerja migran asal Jambi.

Dua pekerja tersebut yakni Andri Budi Sanjaya dan Audy Lyliana Putri. Mereka diduga mengalami permasalahan saat bekerja di Kamboja. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP4MI) Jambi untuk melakukan penelusuran data melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

“Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan data kedua nama tersebut dalam sistem. Sehingga patut diduga mereka ditempatkan secara ilegal,” katanya, Kamis (12/2/2026).

Dia menjelaskan, Pemprov Jambi telah mengambil langkah lanjutan dengan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait penanganan kasus tersebut.

“Pemprov Jambi telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI serta Direktur Pelindungan WNI pada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia,” jelasnya.

Menanggapi kasus ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menjanjikan gaji besar tanpa proses resmi. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas perusahaan penyalur serta prosedur keberangkatan melalui jalur resmi pemerintah.

Baca juga :  Harga Daging Naik, Daya Beli Turun: Wali Kota Bekasi Turun ke Pasar Baru Sikapi Mogok Pedagang

Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait hingga proses penanganan dan pemulangan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, Gubernur Jambi, Al Haris, telah mengirimkan surat resmi kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja guna meminta bantuan penanganan serta proses pemulangan kedua pekerja migran asal Jambi tersebut.fs