BerdayaNews.com, Bandung Barat — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Bandung Barat. Aset bernilai ratusan miliar rupiah tercatat sebagai milik daerah, namun secara faktual dikuasai pihak lain, tidak bersertifikat, dan belum diserahkan pengembang.

Latar Belakang Permasalahan

Persoalan penatausahaan tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Bandung Barat bukanlah masalah yang muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2022 dan 2023, masalah ini telah berlangsung lintas tahun dan menunjukkan pola yang berulang tanpa penyelesaian memadai.

BPK mencatat bahwa sebagian tanah PSU:

  • telah secara administratif diakui sebagai aset daerah,

  • namun secara faktual dikuasai pihak lain,

  • tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah,

  • serta tidak seluruhnya tercatat dalam sistem inventarisasi aset daerah (KIB).

Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan serius antara pencatatan akuntansi dan penguasaan hukum serta fisik aset, yang berpotensi menghilangkan hak dan kendali Pemerintah Daerah atas tanah PSU bernilai besar.

Baca juga :  Jangan Cuma Formalitas! KPK “Pecut” Kampus Lewat Panduan Baru: Pendidikan Antikorupsi Bukan Sekadar Sisipan Kurikulum

Fakta Kunci

  • ±100 perumahan belum menyerahkan PSU
  • Tanah PSU digunakan oleh KONI, Polsek, dan yayasan tanpa perjanjian
  • 43 bidang tanah tanpa Akta Pelepasan Hak
  • Aset tidak tercatat dalam KIB dan rawan hilang

Analisis

LSM RIB Anti Korupsi menilai kondisi ini sebagai pembiaran aset negara yang berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp323–782 miliar.

Tuntutan Publik

  • Penyelidikan oleh Kejaksaan/KPK
  • Audit investigatif
  • Pengamanan aset
  • Pertanggungjawaban pejabat terkait

LSM RIB Anti Korupsi menilai, selaku undur masyarakat yang peduli dengan berbagai permasalahan aset negara di berbagai daerah dan pemerintahan merujuk langsung pada temuan BPK, bahwa pembiaran aset PSU terjadi bukan karena satu faktor tunggal, melainkan akibat akumulasi kelemahan tata kelola, antara lain:

  1. Lemahnya pengawasan internal pengelolaan aset daerah
    BPK secara eksplisit menyebutkan bahwa Pejabat Penatausahaan Barang dan OPD pengguna barang belum optimal dalam melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas tanah PSU.

  2. Tidak adanya tindakan tegas terhadap pengembang perumahan
    Meskipun terdapat ±100 perumahan yang telah teridentifikasi namun belum menyerahkan PSU, Pemerintah Daerah tidak segera melakukan langkah penertiban atau perolehan aset sesuai ketentuan, sehingga kewajiban pengembang berlarut-larut tanpa sanksi efektif.

  3. Pembiaran penguasaan tanah oleh pihak ketiga
    Tanah PSU yang digunakan oleh pihak lain, termasuk untuk bangunan permanen, dibiarkan berlangsung tanpa perjanjian pemanfaatan barang milik daerah, yang secara hukum seharusnya menjadi prasyarat mutlak.

  4. Administrasi aset yang tidak tertib dan tidak terintegrasi
    BAST penyerahan PSU tidak memuat rincian dan nilai per bidang, mengakibatkan aset:

    • tidak dapat dicatat ke KIB,

    • tidak dapat diamankan secara hukum,

    • dan rentan diklaim oleh pihak lain.

  5. Minimnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK
    Fakta bahwa temuan serupa kembali muncul pada tahun berikutnya menunjukkan bahwa rekomendasi BPK belum dijalankan secara konsisten dan tuntas, sehingga risiko kerugian negara semakin membesar.

Baca juga :  Komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan melalui kunjungan kerja Gubernur Jambi, Al Haris, di Desa Seling, Kecamatan Tabir, Jumat (06/02). Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Al Haris didampingi langsung oleh Bupati Merangin H. M. Syukur dan Wakil Bupati A. Khafidh. Rangkaian kegiatan diawali dengan penanaman padi ramah lingkungan di lahan Kelompok Tani Usaha Baru sebagai simbol penguatan sektor pertanian berkelanjutan di Kabupaten Merangin. Selain melakukan penanaman padi, Gubernur Jambi juga menyalurkan berbagai bantuan berskala besar yang bersumber dari Program BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF ISFL) melalui sejumlah perangkat daerah Provinsi Jambi. Program ini merupakan dukungan nyata terhadap upaya menjaga hutan dan lanskap berkelanjutan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Desa Seling yang tetap konsisten mempertahankan lahan sawahnya di tengah derasnya ekspansi perkebunan kelapa sawit. “Saya bangga dengan Desa Seling yang tidak mengalihfungsikan lahannya. Godaan harga sawit memang luar biasa, namun secara perhitungan, satu hektar sawah padi sebenarnya sangat menguntungkan, apalagi jika bisa tanam dua sampai tiga kali dalam setahun,” ujar Gubernur. Gubernur juga menekankan potensi besar perdagangan karbon (carbon trade) sebagai sumber ekonomi baru bagi daerah. Provinsi Jambi tercatat sebagai salah satu dari dua provinsi di Indonesia, bersama Kalimantan Timur, yang menerima pendanaan BioCF ISFL dari Bank Dunia. “Saat ini kita sedang memproses dana carbon stream sekitar Rp1,2 triliun. Ini bukti bahwa menjaga hutan dan lingkungan tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi petani dan masyarakat,” tambahnya. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Al Haris menyerahkan secara simbolis berbagai bantuan Fase Pre-Investment Program BioCF ISFL Provinsi Jambi, yang mencakup sektor pertanian, perkebunan, lingkungan hidup, hingga kehutanan. Dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Jambi, bantuan disalurkan kepada sejumlah kelompok tani di Kabupaten Merangin berupa motor roda tiga, mesin APPO pengolahan pupuk organik, bibit rumput pakan ternak unggul, knapsack elektrik, peningkatan kapasitas pengolahan biopestisida dan pupuk organik cair, serta bibit padi ramah lingkungan seluas 30 hektare di Desa Seling. Sementara itu, melalui Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, diberikan bantuan sertifikasi ISPO kepada empat kelompok tani dan koperasi di Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Bungo, dan Merangin, serta bantuan bangunan dan alat pengolahan nilam, serta dukungan terhadap masyarakat perlindungan indikasi geografis Kopi Robusta. Dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, dilakukan penyerahan registrasi Program Kampung Iklim (ProKlim) kepada 11 desa di berbagai kabupaten/kota, termasuk Desa Muara Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, dengan status Pratama. Sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyalurkan bantuan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari pompa pemadam, pompa punggung, embung portable, hingga mesin operasional bagi kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dan KPH di wilayah Merangin dan Sarolangun. Dalam sambutannya, Bupati Merangin H. M. Syukur menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin terhadap perlindungan dan kesejahteraan Suku Anak Dalam (SAD). Menurutnya, SAD merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat Merangin yang memiliki hak yang sama dalam pendidikan dan kehidupan yang layak. “Anak-anak SAD harus sekolah. Pemerintah telah menyiapkan peralatan dan pakaian sekolah gratis. Ke depan, kami juga berencana membangun Sekolah Rakyat dengan sistem asrama agar pendidikan mereka benar-benar terjamin,” tegas Bupati. Selain itu, Bupati Syukur juga menekankan larangan keras terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dapat merusak lingkungan. Ia menyebutkan bahwa kelestarian alam Merangin merupakan aset masa depan yang akan menjadi tumpuan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian, kehutanan, dan perdagangan karbon. Kegiatan ini menjadi bukti sinergi kuat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam membangun daerah berbasis ketahanan pangan, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Analisis Publik

Dalam konteks pengelolaan keuangan dan aset negara, pembiaran yang berlangsung lama dan diketahui oleh pejabat berwenang tidak dapat lagi dipandang sebagai sekadar kesalahan administratif biasa. Ketika aset bernilai ratusan miliar rupiah:

  • tidak diamankan,

  • tidak ditertibkan,

  • dan dibiarkan digunakan pihak lain,

maka negara berada dalam posisi dirugikan secara nyata maupun potensial.

Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini kepada publik dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari kontrol sosial dan upaya penyelamatan aset daerah, bukan semata-mata tudingan personal terhadap pihak tertentu.

Penegasan Sikap

LSM RIB Anti Korupsi menegaskan bahwa:

  • Seluruh informasi yang disampaikan bersumber dari temuan resmi BPK;

  • Penilaian dilakukan dalam kerangka kepentingan publik dan akuntabilitas pemerintahan;

  • Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian komitmen penegakan hukum dan tata kelola aset daerah. Publik berhak mengetahui dan negara wajib hadir melindungi kekayaan daerah. fs