BerdayaNews.com, Cirebon | — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap pengelolaan Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2023 dalam kondisi serius dan berisiko tinggi merugikan keuangan negara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Cirebon TA 2023, BPK menemukan bahwa aset PSU senilai Rp135,81 miliar dicatat tanpa verifikasi fisik dan administrasi yang memadai, bahkan sebagian berindikasi tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

Fakta Kunci Temuan BPK

  • Aset PSU berupa tanah dan JIJ senilai Rp117,5 miliar tidak dapat diyakini keberadaan dan akurasinya

  • Kekurangan fisik tanah PSU mencapai 12,24%, melebihi batas toleransi regulasi (5%)

  • Empat aset TPU senilai Rp76,26 juta tidak memiliki titik koordinat dan patok

  • PSU pada 458 perumahan belum diserahterimakan, berisiko dikuasai pihak lain

  • Ditemukan alih fungsi tanah PSU menjadi bangunan pada sejumlah perumahan

Potensi Kerugian Negara

Berdasarkan analisis BerdayaNews terhadap data LHP BPK, potensi kerugian negara minimal diperkirakan mencapai Rp125,25 miliar, dan berpotensi jauh lebih besar jika nilai PSU pada 458 perumahan yang belum diserahterimakan dihitung.

Baca juga :  Ratusan Ribu Warga Sumatra Masih Terisolasi, Sejumlah Daerah Belum Tersentuh Bantuan

⚖️ Masalah Sistemik & Tanggung Jawab

BPK menegaskan bahwa:

  • Tim Verifikasi PSU tidak melakukan pemeriksaan fisik memadai

  • BAST tidak memuat rincian objek secara spesifik

  • Pencatatan aset dilakukan secara gabungan tanpa pemisahan bidang

Kondisi ini dinilai melanggar Permendagri 19/2016, Permendagri 9/2009, PP 27/2014, dan Perbup Cirebon 189/2022, serta membuka ruang kerugian negara dan penyalahgunaan aset daerah.

Desakan Penegakan Hukum

BerdayaNews menilai temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kelalaian serius pejabat publik dalam menjaga aset negara.

“Jika aset bernilai ratusan miliar tidak jelas luasnya, lokasinya, dan penguasaannya, maka publik berhak bertanya: ke mana sebenarnya aset negara itu?”

Tuntutan Publik

  1. Audit fisik menyeluruh PSU

  2. Pengamanan hukum aset bermasalah

  3. Penetapan tanggung jawab pejabat terkait

  4. Keterlibatan aparat penegak hukum bila rekomendasi BPK diabaikan. fs