BerdayaNews.com, Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan pengaturan hak keuangan, pendanaan, penataan organisasi, hingga pengalihan pegawai Kementerian BUMN ke dalam Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam Bab VII hingga Bab XI, yang menjadi landasan operasional BP BUMN sebagai lembaga baru pengatur BUMN nasional, sekaligus menandai berakhirnya kelembagaan Kementerian BUMN sebagaimana diatur dalam Perpres sebelumnya.

Hak Keuangan Pimpinan Setara Menteri dan Wakil Menteri

Dalam Bab VII, Perpres 105/2025 menegaskan bahwa Kepala BP BUMN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri, sementara Wakil Kepala BP BUMN mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat wakil menteri.

Ketentuan teknis mengenai besaran dan bentuk hak keuangan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden tersendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 54.

Pendanaan BP BUMN Bersumber dari APBN

Pada Bab VIII, pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya dan pendanaan BP BUMN. Pembinaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, perlengkapan, kearsipan, hingga persandian diselenggarakan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna mendukung transformasi digital.

Baca juga :  Wali Kota Bekasi Resmikan Rumah Layak Huni di Jatiwaringin: Dorong Gotong Royong dan Kemandirian Warga

Pendanaan pelaksanaan tugas BP BUMN bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan

  2. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam struktur anggaran tersebut, Kepala BP BUMN ditetapkan sebagai pengguna anggaran, dengan kewenangan menunjuk kuasa pengguna anggaran bila diperlukan.

Penataan Organisasi Berdasarkan Beban Kerja dan Agenda Nasional

Perpres ini juga mengatur penataan organisasi BP BUMN dalam Bab IX. Penetapan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I dilakukan melalui Peraturan Presiden atas usul Menteri PANRB, sedangkan jabatan pimpinan tinggi pratama ke bawah ditetapkan melalui Peraturan Badan dengan persetujuan tertulis Menteri PANRB.

Besaran organisasi BP BUMN ditentukan berdasarkan:

  • karakteristik tugas dan fungsi,

  • analisis beban kerja,

  • mandat konstitusi,

  • visi dan misi Presiden,

  • agenda prioritas nasional,

  • serta peran pemerintah pusat.

Pegawai Kementerian BUMN Dialihkan ke BP BUMN

Dalam Bab X tentang Ketentuan Peralihan, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, termasuk pengalihan perlengkapan, pendanaan, dan dokumen.

Baca juga :  Wapres Gibran Serukan Pengawasan Kolektif Dana Otsus Papua: Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

Proses pengalihan tersebut wajib diselesaikan paling lambat enam bulan sejak Perpres berlaku, dengan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.

Untuk menjamin kelangsungan program BUMN tahun 2025, Kepala BP BUMN diperbolehkan menggunakan pegawai dan sumber daya Kementerian BUMN hingga proses pengalihan selesai sepenuhnya.

Selama masa transisi, pegawai yang dialihkan tetap menerima penghasilan yang sama seperti saat berada di Kementerian BUMN, hingga ditetapkannya aturan tunjangan kinerja BP BUMN.

Seluruh Jabatan Lama Tetap Berlaku Selama Masa Transisi

Perpres ini juga menjamin stabilitas birokrasi. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada di Kementerian BUMN tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai struktur jabatan baru BP BUMN dibentuk dan pejabat baru diangkat.

Selain itu, seluruh perjanjian atau perikatan yang sebelumnya menggunakan nomenklatur “Menteri BUMN” secara hukum dimaknai sebagai Kepala BP BUMN.

Kementerian BUMN Resmi Dicabut

Pada Bab XI, pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian BUMN, dan menyatakan seluruh aturan pelaksananya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres 105 Tahun 2025.

Baca juga :  Pemkot Bekasi Perkuat Fondasi Smart City Lewat Ducting Bawah Tanah, Ini Langkah-Langkah yang Akan Dilakukan

Dengan diundangkannya Perpres ini, BP BUMN menjadi lembaga utama pengatur BUMN nasional, sejalan dengan mandat UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU 16 Tahun 2025, serta diharapkan memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan pengawasan BUMN ke depan. fs