BerdayaNews.com, Jakarta — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pihak yang diduga menjadi penyebab kerusakan hutan dan bencana hidrometeorologi di Sumatera Utara. Tiga Pelaku Hasil Hutan Tanpa Hak (PHAT)—JAS, AR, dan RHS—resmi disegel setelah tim menemukan indikasi kuat pelanggaran tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Selain penyegelan, Ditjen Gakkum juga melakukan verifikasi lapangan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap dua korporasi, PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE, yang turut berada dalam satu lanskap kawasan hutan. Di lokasi tersebut, tim menemukan papan peringatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menandakan telah adanya intervensi awal penegakan hukum.

Dengan tindakan terbaru ini, total entitas yang telah disegel atau diverifikasi mencapai 11 subjek hukum, terdiri dari 4 korporasi (PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, PLTA BT/PT NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M).

Dugaan Pelanggaran Pidana Kehutanan

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/11/25/banjir-bandang-menerjang-kecamatan-batang-toru-kabupaten-tapsel-tangkapan-layar-media-sosial-1764060667730_169.jpeg?q=90&w=600&utm_source=chatgpt.comhttps://sawitindonesia.com/wp-content/uploads/2025/04/Pemasangan-plang-tanda-penyitaan-lahan-perkebunan-sawit-milik-PT-Agro-Bukit-yang-dilaksanakan-oleh-Tim-Satgas-Garuda-Penertiban-Kawasan-Hutan.png?utm_source=chatgpt.com

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa indikasi pelanggaran yang ditemukan bukanlah pelanggaran administratif semata, tetapi berpotensi merupakan tindak pidana lingkungan yang serius.

Baca juga :  Presiden Prabowo Dorong Sinergi Digital ASEAN–Korea Jadi Motor Pertumbuhan Baru Kawasan

Menurut pendalaman awal, diduga terjadi pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak di dalam kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar (Pasal 78 ayat (6)).

“Tim sedang mengumpulkan barang bukti untuk memetakan jejaring pelaku, termasuk korporasi dan aktor lainnya yang memperoleh keuntungan dari kejahatan kehutanan ini,” kata Raja Juli.

Temuan Penting: Kayu Ilegal dan Alat Berat

https://gakkum.kehutanan.go.id/file/siaran-pers/1765159193_c0593f19aa895ad764db.jpg?utm_source=chatgpt.com
https://www.kehutanan.go.id/s/uploads/medium_IMG_20250607_WA_0011_8eafeb8cc0.jpg?utm_source=chatgpt.com
https://statik.tempo.co/data/2024/03/07/id_1285507/1285507_720.jpg?utm_source=chatgpt.com

Pada lokasi PHAT JAM, tim menemukan barang bukti signifikan terkait aktivitas illegal logging, antara lain:

  • ± 60 batang kayu bulat

  • ± 150 batang kayu olahan

  • Excavator PC 200, bulldozer, dan truk pengangkut kayu (dalam kondisi rusak)

  • 2 unit mesin belah, 1 mesin ketam, dan 1 mesin bor

Barang bukti tersebut diduga kuat terkait dengan penyidikan atas penangkapan empat truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi PHAT JAM namun tanpa dokumen sah SKSHH-KB.

Ditjen Gakkum saat ini berkoordinasi dengan Pemkab Tapanuli Selatan untuk memastikan seluruh barang bukti dapat diamankan secara efektif.

Baca juga :  KONFLIK SMAN 14 KOTA BEKASI DITEMUKAN LANGGAR ADMINISTRASI DAN PUNGUTAN ILEGAL, DISDIK JABAR COPOT KEPSEK & PERINTAHKAN AUDIT LANJUTAN

Dampak Serius: Kerusakan Ekosistem dan Banjir Bandang

Tim investigasi meyakini bahwa praktik perusakan hutan tersebut berkaitan dengan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan. Kerusakan tutupan lahan di hulu sungai menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.

“Kejahatan ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi membahayakan keselamatan rakyat. Karena itu dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan,” tegas Menteri Raja Juli.

Penyidikan Diperluas, TPPU Berpeluang Diterapkan

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penelusuran alur keuntungan dan pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan kehutanan juga menjadi prioritas.

“Tidak tertutup kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digunakan sebagai instrumen untuk menjerat pihak yang menikmati hasil kejahatan lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, Gakkum Lingkungan Hidup (KLHK) akan mendalami unsur pidana terkait dampak kerusakan lingkungan dan banjir yang terjadi.

Pemanggilan 12 Entitas, 6 Telah Diperiksa

Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti dan keterangan, Ditjen Gakkum Kehutanan telah melayangkan surat pemanggilan kepada 12 subjek hukum. Hingga 10 Desember 2025, enam di antaranya telah hadir dan memberikan keterangan kepada PPNS, yaitu:

Baca juga :  Hari Kesehatan Nasional 2025: Momentum Bangkitkan Kesadaran Hidup Sehat dan Nasionalisme Pegawai Samsat Bekasi

3 Korporasi: PT AR, PT MST, PBPH, PT TN dan 3 PHAT: A, AR, RHS

Sementara PT TPL dan PLTA BT/PT NSHE mengajukan penjadwalan ulang.

Kontak Resmi

Jakarta, Kementerian Kehutanan
11 Desember 2025

Narahubung:

  • Hari Novianto – 0821 5836 1000

  • Hendra Nur Rofiq – 0811 9771 794. fs