BerdayaNews.com Bekasi — Polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Tahun 2025 terus menghangat. Setelah publik mempertanyakan independensi proses seleksi akibat mencuatnya isu adanya calon kuat yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan Bupati, kini Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) Anti Korupsi resmi turun tangan.
Melalui Surat Nomor 229/DPP-LSMRIB/XI/2025, organisasi tersebut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan komprehensif, mulai dari langkah pencegahan, supervisi, pendalaman potensi konflik kepentingan, hingga audit integritas terhadap seluruh tahapan seleksi Sekda Bekasi 2025/2026.
LSM: Ruang Penyimpangan Terbuka Lebar Jika Tanpa Pengawasan Eksternal
Ketua LSM RIB menegaskan bahwa proses seleksi jabatan setingkat Sekda memiliki risiko tinggi terhadap praktik nepotisme, politik balas jasa, jual beli jabatan, hingga gratifikasi, terlebih jika figur tertentu diduga mendapat dorongan dari lingkar kekuasaan daerah.
“Seleksi Sekda wajib tunduk pada sistem merit, tanpa intervensi, tanpa konflik kepentingan, dan bebas praktik nepotisme. Jabatan ini bukan ruang untuk kepentingan keluarga atau politik,” tulis LSM RIB dalam surat resminya.
LSM RIB menilai bahwa indikasi calon dekat keluarga Bupati, bila tidak diawasi ketat, berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, penggiringan nilai seleksi, serta manipulasi rekomendasi Pansel.
Permintaan Resmi ke KPK: Kawal, Awasi, Audit
Dalam dokumen yang dikirimkan kepada KPK, LSM RIB secara eksplisit meminta lembaga antikorupsi itu mengawasi potensi:
-
jual beli jabatan dalam promosi Sekda,
-
gratifikasi atau imbalan untuk meloloskan calon tertentu,
-
intervensi atau tekanan politik dari pejabat daerah,
-
pemerasan terhadap peserta seleksi,
-
penyalahgunaan wewenang oleh aktor birokrasi maupun politik.
LSM tersebut juga menyatakan siap menyerahkan data awal, rekam pemantauan lapangan, serta dugaan pola-pola intervensi kepada KPK apabila diperlukan.
Tuntutan Keterbukaan: Buka Pansel, Buka Nilai, Buka Dokumen
LSM RIB menilai transparansi adalah kunci mencegah praktik dinasti birokrasi. Karena itu, mereka menuntut Pemkab Bekasi membuka:
-
komposisi Panitia Seleksi (Pansel),
-
rekam jejak anggota Pansel,
-
seluruh tahapan seleksi beserta dokumen nilai,
-
laporan integritas para peserta,
-
hasil verifikasi dari Inspektorat dan Komisi ASN (KASN).
Permintaan ini dinilai penting untuk mencegah “pengaturan nilai” atau “rekomendasi titipan” dari pihak yang memiliki kedekatan politik.
Pengamat: Ini Batu Ujian Supremasi Hukum di Bekasi
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini adalah batu ujian integritas bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama terkait:
-
komitmen pada supremasi hukum,
-
penerapan sistem merit ASN,
-
tata kelola pemerintahan yang bersih,
-
upaya menghindari praktik dinasti politik di birokrasi.
Jika isu dorongan kuat dari lingkar keluarga Bupati terbukti, maka peran KPK dinilai krusial untuk memastikan proses seleksi tetap objektif dan bebas benturan kepentingan.
“Jantung Pemerintahan Tak Boleh Dikuasai Kepentingan Keluarga”
LSM RIB menegaskan bahwa jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang mengendalikan perencanaan, anggaran, dan jalannya pemerintahan sehari-hari. Karena itu, jabatan tersebut tidak boleh dikontrol oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga, kedekatan politik, atau kepentingan kelompok.
“Bekasi tidak boleh kembali ke pola dinasti birokrasi. Sekda harus orang bersih, profesional, dan tidak punya beban konflik kepentingan,” tegas LSM tersebut.
Dengan masuknya laporan ini ke KPK, publik kini menunggu bagaimana lembaga antikorupsi menindaklanjuti permintaan pengawasan tersebut dan apakah Pemkab Bekasi berani membuka seluruh proses seleksi secara transparan.fs


