BerdayaNews.com, Bekasi, Jawa Barat – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya menyerukan kepada seluruh satuan pendidikan di Indonesia agar mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPP LSM Rakyat Indonesia Berdaya, Mutiara Marbun, S.H., sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan publik terhadap tata kelola keuangan sekolah yang bersumber dari APBN dan APBD, agar tidak disalahgunakan serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

“Dana BOS bukan uang pribadi kepala sekolah atau bendahara. Ini adalah uang negara yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum,” tegas Mutiara Marbun dalam keterangannya di Bekasi, Jumat (7/11/2025).

Dana Publik untuk Kualitas Pendidikan

Mutiara menjelaskan bahwa Dana BOS merupakan instrumen utama pemerintah dalam menjamin terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah yang bermutu, merata, serta bebas biaya. Karena itu, pengelolaannya wajib mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 beserta perubahannya yang masih berlaku.

Baca juga :  DOKUMEN DIKUNCI, SEKOLAH MEMBUNGKAM, AROMA KORUPSI PENDIDIKAN MENYENGAT

Dana BOS hanya boleh digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah yang mendukung proses belajar mengajar, seperti:

  • Pengadaan dan perawatan sarana prasarana sekolah,

  • Pengadaan alat tulis, buku, dan media pembelajaran,

  • Kegiatan ekstrakurikuler dan peningkatan kompetensi guru,

  • Bantuan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

“Penggunaan dana di luar ketentuan — seperti untuk kepentingan pribadi, pengadaan fiktif, atau mark-up barang dan jasa — merupakan pelanggaran hukum dan dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana,” ujar Mutiara.

Transparansi RKAS dan Pelaporan Berkala

DPP LSM Rakyat Indonesia Berdaya juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dokumen RKAS wajib disusun secara partisipatif dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah, serta dipublikasikan melalui papan pengumuman atau situs resmi sekolah.

Setiap kegiatan yang tidak tercantum dalam RKAS tidak boleh dibiayai menggunakan Dana BOS, kecuali telah mendapatkan persetujuan resmi dari pihak berwenang. Kepala sekolah dan bendahara juga wajib membuat laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap triwulan, disertai bukti transaksi yang sah seperti kuitansi, faktur, dan berita acara.

Baca juga :  10 Invertebrata Raksasa yang Bisa Menghantui Mimpi Anda! Ukurannya Benar-Benar Bikin Merinding

“Sekolah harus memiliki rekening resmi atas nama satuan pendidikan. Pemotongan dana atau penyaluran melalui rekening pribadi merupakan pelanggaran berat,” tegasnya.

Perkuat Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas

Dalam pernyataannya, Mutiara juga mendorong dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk lebih aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah penerima Dana BOS. Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada verifikasi administrasi, tetapi juga harus mencakup evaluasi efektivitas program dan dampaknya terhadap mutu pendidikan.

Ia menegaskan, bila ditemukan indikasi penyimpangan, maka langkah hukum harus segera diambil untuk menjaga integritas pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.

“Sudah saatnya pengelolaan Dana BOS dilakukan dengan prinsip good governance — transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Kita tidak boleh memberi ruang bagi penyalahgunaan dana yang seharusnya menjadi hak anak-anak bangsa,” tuturnya.

Pendampingan dan Edukasi untuk Sekolah

Sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol, DPP LSM Rakyat Indonesia Berdaya juga siap memberikan pendampingan teknis kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Bentuk dukungan tersebut antara lain berupa pelatihan penyusunan RKAS, bimbingan pelaporan keuangan, serta sosialisasi aturan pengelolaan Dana BOS sesuai juknis terbaru.

Baca juga :  LSM RIB Lakukan Kunjungan ke SMK Bina Karya Mandiri Bekasi, Tinjau Transparansi Penggunaan Dana BOS

“Pengawasan publik bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan bahwa dana publik benar-benar memberi manfaat bagi peserta didik,” tambah Mutiara.

Ia juga mengajak sekolah untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan menampilkan RKAS, laporan realisasi Dana BOS, dan hasil audit di papan pengumuman atau situs resmi sekolah. Dengan demikian, masyarakat dan orang tua siswa dapat ikut serta melakukan pengawasan yang konstruktif.

Bangun Budaya Integritas di Dunia Pendidikan

Menutup pernyataannya, Mutiara Marbun menekankan bahwa transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan Dana BOS bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap generasi penerus bangsa.

“Kami berharap seluruh kepala sekolah, bendahara, dan komite dapat bekerja sama menciptakan tata kelola keuangan sekolah yang bersih dan profesional. Pendidikan adalah hak dasar rakyat, dan kita semua bertanggung jawab menjaganya,” pungkasnya.

Sumber: DPP LSM Rakyat Indonesia Berdaya