BerdayaNews.com, Cikarang Pusat — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menjalin kerjasama strategis dengan BPN Kabupaten Bekasi dan Perum Jasa Tirta II melalui penandatanganan Komitmen Bersama dan Nota Kesepakatan di Ruang Rapat Bupati, Gedung Bupati Lantai 2, Kamis (30/10/2025).
Langkah ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola lahan, sumber daya air, dan aset daerah di tengah pesatnya perkembangan industri, pemukiman, dan infrastruktur publik di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi wujud konkret kolaborasi antar-instansi agar pengelolaan aset dan lingkungan berjalan tertib serta legal:

“Pemerintah Kabupaten Bekasi menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud konkret kolaborasi dalam memperkuat tata kelola aset dan lingkungan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Kerja sama tersebut mencakup dua agenda strategis:

  1. Pemanfaatan dan penataan lahan pengairan/irigasi bersama Jasa Tirta II (normalisasi sungai/saluran, pengendalian banjir, pengelolaan sampah, ruang sempadan sungai, ruang terbuka hijau).

  2. Percepatan pensertipikatan aset Pemkab Bekasi bersama BPN untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik daerah, penyelesaian konflik pertanahan, perlindungan lahan publik, dan mendukung iklim investasi yang sehat.

“Kedua kerja sama ini saling berkaitan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan kepastian hukum atas lahan dan sumber daya air yang terkelola baik, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik akan lebih aman dan terencana,” jelas Bupati.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah agar menindaklanjuti kesepakatan ini dengan langkah nyata di lapangan:

“Mari kita perkuat koordinasi lintas perangkat daerah dan jaga integritas dalam setiap pelaksanaannya. Semoga kerjasama ini menjadi pijakan penting untuk menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang tangguh, tertib tata ruang, dan pasti dalam kepemilikan aset menuju masyarakat yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” tutupnya.

Sementara itu:

  • Plt. Direktur Operasi & Pemeliharaan Jasa Tirta II, Dikdik Permadi Yoffana, menyatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Pemkab Bekasi untuk menata lahan dan sumber daya air agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

  • Kepala Seksi Survei & Pemetaan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Suhendar, menegaskan kesiapan BPN untuk mempercepat sertifikasi aset daerah dan memperkuat kepastian hukum atas lahan milik pemerintah daerah.‎

Baca juga :  Hari Kesehatan Nasional 2025: Momentum Bangkitkan Kesadaran Hidup Sehat dan Nasionalisme Pegawai Samsat Bekasi

Kasus-Kasus Terkait yang Mengemuka di Kabupaten Bekasi

Untuk memberikan konteks lebih mendalam, berikut beberapa kasus penting yang melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dan Jasa Tirta II, yang relevan dengan tema tata kelola aset dan sumber daya air:

1. Kasus di BPN Kabupaten Bekasi

  • Di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi: Terjadi perubahan sertifikat yang semula untuk tanah darat seluas 11.263 hektare untuk 67 orang, menjadi sertifikat di perairan laut seluas 72,571 hektare untuk 11 orang. Hal ini terjadi pada program PTSL.

  • Di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2: Terdapat penggusuran 27 bidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) yang sudah ada sejak 1973. BPN Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima permohonan pengukuran dari pengadilan untuk eksekusi.

  • Kementerian ATR/BPN mengungkap dua kasus tindak pidana pertanahan di Kabupaten Bekasi dengan potensi kerugian mencapai Rp183,563,890,260.

2. Kasus Terkait Jasa Tirta II

  • Pada tanggal 16 Desember 2021, KPK memanggil Manager Bantuan Hukum Jasa Tirta II dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi perusahaan tersebut tahun 2017.

  • Pada isu kualitas air baku: PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi mengeluhkan kontaminasi limbah di sumber air baku yang dibeli dari Jasa Tirta II di Saluran Irigasi Babelan, Kabupaten Bekasi. Limbah seperti plastik, logam, dan bahan berbahaya menyebabkan air baku terkontaminasi hingga ribuan liter/detik.‎

Baca juga :  Kunjungi Tiga Kabupaten Terdampak, Presiden Prabowo Percepat Pemulihan Hunian dan Infrastruktur di Sumbar

Implikasi dan Harapan Ke Depan

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada langkah positif melalui kerja sama formal, tantangan nyata masih hadir dalam hal kepastian hukum aset, kualitas pengelolaan sumber daya air, dan akuntabilitas institusi terkait.
Dengan kerja sama yang baru dibentuk antara Pemkab Bekasi, BPN, dan Jasa Tirta II, terdapat kesempatan besar untuk memperbaiki beberapa aspek:

  • Menyelesaikan sengketa aset yang belum tuntas agar tidak menghambat pembangunan dan investasi.

  • Memastikan bahwa penataan lahan dan pengelolaan air tidak hanya administratif tetapi juga berdampak nyata kepada masyarakat (kelangkaan air irigasi, banjir, kualitas air baku).

  • Meningkatkan transparansi, terutama dalam sertifikasi aset dan kualitas pengelolaan sumber daya alam, agar kepercayaan publik tumbuh.

  • Memastikan sinergi antar-instansi (BPN, Jasa Tirta II, Pemda, masyarakat) agar program dan kebijakan dapat berjalan terintegrasi dan efisien.

Dukungan dan Harapan datang dari Hitler Situmorang/Ketua Umum LSM-RIB yang saat ini banyak menyoroti masalah Penyelewengan Aset Daerah di Kabupaten Bekasi. “Bupati Ade dan pihak mitra kerja diharapkan dapat menjadikan kerja sama kali ini sebagai momentum perbaikan sistemik — bukan hanya penandatanganan, tetapi pelaksanaan nyata yang terukur dan diawasi dengan baik,” imbuhnya.fs