BerdayaNews.com, Kota Bekasi — Sejumlah orangtua murid dan masyarakat melaporkan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Jakasetia IV, Bekasi Selatan. Kasus ini menjadi sorotan setelah adanya laporan bahwa data rekening koran dipalsukan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) diolah sehingga terlihat seolah-olah penggunaan sesuai ketentuan. Laporan awal menyebut oknum operator sekolah berinisial TH sebagai terlapor dalam kasus ini.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi melakukan investigasi internal menyeluruh. Menurut Wildan, dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan menunjukkan kelemahan dalam tata kelola administrasi keuangan sekolah yang harus segera diklarifikasi.

Beberapa pernyataan dari orangtua dan unggahan di media sosial turut memicu perhatian publik. Dalam unggahan dan rekaman singkat yang beredar, wali murid mengaku curiga terhadap ketidakberesan laporan keuangan sekolah dan meminta pihak berwenang menindaklanjuti laporan tersebut. Sampai saat ini beberapa akun media sosial yang memuat pengaduan ini menjadi rujukan bagi orangtua lain yang mengaku mengalami hal serupa.

Baca juga :  DPD PPKL & AB Papua Pegunungan Desak Pemprov Satukan Kubu KNPI: “Pemuda Harus Kembali ke Honai Persatuan”

Perkiraan besaran dana (perkiraan konservatif)

Berdasarkan data resmi terkait jumlah peserta didik di SDN Jakasetia IV (SIMPENDU / data dinas), jumlah peserta didik tercatat sekitar 326 siswa.
Sementara besaran alokasi Dana BOS reguler per siswa tingkat SD untuk tahun 2025 ditetapkan sekitar Rp900.000 per siswa per tahun (keputusan Mendikdasmen / Kepmendikdasmen dan berbagai publikasi terkait alokasi BOS 2025). Peraturan BPK+1

Dengan asumsi tersebut, total alokasi Dana BOS reguler SDN Jakasetia IV per tahun diperkirakan:

  • 326 siswa × Rp900.000 = Rp293.400.000 (sekitar Rp293,4 juta) per tahun.

Jika dugaan penyelewengan terjadi pada satu tahap pencairan (mis. tahap 1 yang biasanya sekitar 50% dari pagu), estimasi praktisnya adalah:

  • Sekitar Rp146,7 juta untuk satu tahap (50% dari pagu tahunan).

Catatan: Perhitungan di atas adalah perkiraan kasar berdasarkan data jumlah siswa dan besaran BOS per siswa; angka sebenarnya bisa berbeda tergantung: (1) status pagu BOS yang diterima sekolah (BOS reguler vs BOS tambahan), (2) apakah sekolah menerima dana dari BOS-P/BOSP/komponen lain, dan (3) lama periode dugaan penyelewengan (satu tahun atau beberapa tahun).

Baca juga :  Sinergitas Diperkuat di Tengah Catatan Kritis Kinerja APH: Jaksa Agung–Kapolri Teken MoU Sambut KUHP–KUHAP Baru

Respons dan tindak lanjut

Beberapa laporan media lokal menyebutkan bahwa laporan telah diterima oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan DPRD mendesak evaluasi serta investigasi internal. Sampai penulisan ini belum ada pernyataan resmi publik dari Kepala Sekolah SDN Jakasetia IV atau pengurus sekolah yang bisa dikutip secara langsung oleh media. Pihak Dinas Pendidikan diminta memberikan klarifikasi dan hasil pemeriksaan internal agar publik memperoleh kepastian.

Ketua Umum LSM RIB, Hitler Situmorang, yang sering mencermati Perkara Korupsi, khususnya di Jawa Barat, juga mendesak agar segera dilakukan pengusutan dan pengawasan oleh pejabat berwenang. Beliau sangat berharap pendidikan di Kota Bekasi berkembang dengan baik sehingga ikut serta dalam Visi Indonesia Emas 2045 dengan menerapkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang relevan dengan konteks pengawasan dana BOS yaitu

  1. Asta Cita ke-3: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
  2. Asta Cita ke-5: Memperkuat karakter bangsa yang jujur, berintegritas, dan anti korupsi.
  3. Asta Cita ke-7: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan yang merata dan berkeadilan.
  4. Asta Cita ke-8: Membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan publik, tutupnya.fs