BerdayaNews.com, Kota BekasiBawaslu Kota Bekasi terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) internal melalui kegiatan rutin bertajuk Ngaji Demokrasi (NGADEM). Agenda yang dilaksanakan secara berkala setiap pekan ini menjadi ruang kajian strategis untuk memperdalam pemahaman nilai-nilai demokrasi sekaligus memperkuat soliditas internal lembaga pengawas pemilu tersebut.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Kordiv SDM) Bawaslu Kota Bekasi, Bashan Saeful Nurdin, menegaskan bahwa pemahaman demokrasi harus terlebih dahulu terinternalisasi secara kuat di lingkungan internal Bawaslu sebelum disampaikan kepada masyarakat luas.

“Pemahaman demokrasi yang kokoh harus dimulai dari internal Bawaslu. Dengan begitu, nilai-nilai tersebut dapat disampaikan secara utuh dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Bashan.

Ia menjelaskan, selain Ngaji Demokrasi, Bawaslu Kota Bekasi juga secara konsisten menjalankan berbagai program penguatan SDM dan kebersamaan, seperti Jumat SEHATI yang melibatkan para komisioner, staf, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Program ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kebugaran jasmani dan ketenangan rohani.

“Ini merupakan program dari Bawaslu RI yang terus kami jalankan secara berkelanjutan untuk menjaga soliditas, kesehatan, dan kinerja seluruh jajaran,” tambahnya.

Dalam kegiatan NGADEM tersebut, turut dibahas aspek penting terkait partisipasi masyarakat dalam Pemilu yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan elemen fundamental dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Baca juga :  KPK Luncurkan Fitur e-Audit Katalog Versi 6: ‘Penjaga Digital’ Baru Pengadaan Barang/Jasa Senilai Ratusan Triliun

Beberapa poin penting dalam UU Pemilu yang menjadi perhatian antara lain:

  • Hak partisipasi warga negara, baik sebagai pemilih, peserta pemilu, maupun pengawas.

  • Keterlibatan masyarakat dalam proses Pemilu melalui pengawasan partisipatif, relawan demokrasi, serta pemberian masukan terhadap regulasi.

  • Pendidikan pemilih, yang menjadi kewajiban penyelenggara Pemilu guna meningkatkan kesadaran dan kualitas partisipasi publik.

Partisipasi masyarakat secara eksplisit diatur dalam Pasal 1 ayat (28), Pasal 3, serta Pasal 348 hingga 353 UU Pemilu, yang menegaskan bahwa Pemilu harus diselenggarakan secara partisipatif dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

Lebih lanjut, Bashan Saeful Nurdin juga memaparkan rencana strategis Bawaslu Kota Bekasi dalam menyongsong agenda demokrasi dan Pemilu mendatang. Fokus utama diarahkan pada peningkatan partisipasi pemilih, khususnya di kalangan masyarakat umum dan pemilih pemula dari generasi Beta yang akan pertama kali menggunakan hak pilihnya.

“Kami akan mengintensifkan sosialisasi dan edukasi politik ke sekolah-sekolah, terutama SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kota Bekasi. Ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus membangun kesadaran demokrasi sejak dini,” pungkasnya.

Melalui program Ngaji Demokrasi dan penguatan SDM yang berkelanjutan, Bawaslu Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas demokrasi serta mewujudkan pengawasan Pemilu yang partisipatif, inklusif, dan berintegritas.fs

Baca juga :  Di Balik Pencabutan Izin 28 Perusahaan, Sejauh Mana Ketegasan Prabowonomics Diuji?
Reporter: Abudin