BerdayaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memburu sejumlah tersangka tindak pidana korupsi yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus-kasus ini mencakup proyek strategis nasional, suap politik, hingga perkara korupsi yang terkait sengketa bisnis dan korporasi.

Berikut rangkuman lima buronan korupsi KPK yang masih dicari, lengkap dengan latar belakang perkara dan pasal yang disangkakan.

1. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin

  • Lahir: Jakarta, 8 Juli 1954

  • Status: Buron sejak 19 Oktober 2021

Paulus Tannos merupakan salah satu aktor penting dalam mega korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri periode 2011–2013. Proyek yang seharusnya memperkuat sistem kependudukan nasional ini justru menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.

Kasus e-KTP dikenal sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, menyeret pejabat tinggi dan pengusaha besar. Hingga kini, keberadaan Paulus Tannos belum diketahui.

2. Harun Masiku

  • Lahir: Ujung Pandang, 21 Maret 1971

  • Status: Buron sejak 17 Januari 2020

Nama Harun Masiku menjadi sorotan publik karena hilang secara misterius usai operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga memberi suap kepada penyelenggara negara demi meloloskan kepentingan politiknya.

Baca juga :  Pendaftaran PPPK 2025 Kementerian HAM Dibuka Besok, Tersedia 500 Formasi

Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik terkait mafia politik dan lemahnya penegakan hukum, mengingat Harun Masiku belum tertangkap meski telah bertahun-tahun masuk DPO.

3. Kirana Kotama alias Thay Ming

  • Lahir: Probolinggo, 20 November 1949

  • Status: Buron sejak 15 Juni 2017

Kirana Kotama diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau suap terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam proyek pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Kasus ini menyoroti potensi korupsi dalam industri pertahanan dan kerja sama internasional yang seharusnya dijaga ketat dari praktik suap.

4. Emylia Said

  • Lahir: Jakarta, 2 Januari 1971

  • Status: Buron sejak 30 Mei 2022

Emylia Said diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dalam perkara pemalsuan surat dan perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana korupsi dapat merasuki konflik bisnis dan warisan korporasi, dengan melibatkan aparat negara sebagai pihak yang dipengaruhi.

5. Herwansyah

  • Lahir: Lampung, 1 Maret 1963

  • Status: Buron sejak 30 Mei 2022

Baca juga :  DOKUMEN DIKUNCI, SEKOLAH MEMBUNGKAM, AROMA KORUPSI PENDIDIKAN MENYENGAT

Herwansyah merupakan tersangka bersama Emylia Said dalam kasus yang sama, yakni dugaan pemberian suap terkait sengketa hukum dan pemalsuan surat dalam perkara PT Aria Citra Mulia.

KPK menjerat keduanya dengan pasal berlapis, termasuk UU Tipikor dan KUHP, karena dugaan perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

KPK Minta Peran Aktif Masyarakat

KPK mengimbau masyarakat untuk turut membantu penegakan hukum. Jika memiliki informasi terkait keberadaan para buronan tersebut, masyarakat dapat menghubungi:

📞 Call Center KPK: 198
📧 Email: 198@kpk.go.id
🏢 Atau kantor polisi terdekat

BerdayaNews.com menilai, penangkapan para buronan ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Transparansi, kerja sama lintas negara, dan dukungan publik menjadi kunci agar tidak ada lagi tersangka korupsi yang kebal hukum. fs

Ikuti terus perkembangan kasus-kasus besar korupsi nasional hanya di BerdayaNews.com – Suara Kritis, Berpihak pada Keadilan.