BerdayaNews.com, Jakarta — Jalannya persidangan dugaan kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim, terus memicu perdebatan sengit di ruang publik. Isu ini semakin mencuat setelah diunggah oleh akun gerakan sosial #hukum.perubahan di Instagram, yang menyoroti legalitas formal dari penanganan perkara tersebut.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (06/05/2026), Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Prof. I Gde Pantja Astawa, hadir memberikan keterangan sebagai ahli. Usai persidangan, Prof. Gde secara tegas menyatakan bahwa kasus-kasus yang menyangkut kebijakan seorang menteri atau pejabat pemerintahan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui instrumen hukum administrasi, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.

“Karena case ini menimpa mantan Menteri Pendidikan yang notabene adalah pejabat pemerintah. Namanya pejabat pemerintah dia tunduk pada norma hukum administrasi di dalam melakukan atau mengambil satu keputusan maupun melakukan satu tindakan,” kata Prof. Gde kepada wartawan.

Menurutnya, apa pun konsekuensi atau dampak yang lahir dari sebuah keputusan menteri merupakan domain dari hukum administrasi pemerintahan. Ada mekanisme evaluasi internal, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga sanksi administratif yang seharusnya ditempuh terlebih dahulu.

Baca juga :  Respons Cepat Laporan Warga, DLH Kota Bekasi Selidiki Dugaan Pencemaran Kali Rawalumbu akibat Tumpahan Cat

“Tidak bisa dipaksakan melalui hukum pidana,” tambah Prof. Gde di hadapan awak media.

Mengapa Prosedur Ini Dipermasalahkan Pakar dan Pemerhati?

Langkah aparat penegak hukum yang langsung melompat ke ranah pidana khusus (tipikor) dalam kasus Nadiem Makarim memicu gelombang protes dari para pakar hukum dan pemerhati pendidikan di Indonesia. Terdapat dua alasan krusial mengapa prosedur ini dinilai bermasalah:

  1. Efek Domino Kriminalisasi Kebijakan (Kriminalisasi Inovasi): Para pengamat pendidikan khawatir kasus ini menjadi preseden buruk yang melahirkan ketakutan sistemik (chilling effect) bagi pejabat publik. Jika setiap kebijakan progresif atau diskresi menteri yang dianggap merugikan secara finansial langsung dipidanakan tanpa diuji lewat hukum administrasi, maka pejabat di masa depan akan takut berinovasi. Sektor pendidikan yang membutuhkan fleksibilitas tinggi ditakutkan akan mandek akibat birokrasi yang ketakutan.

  2. Kaburnya Batas Mala In Se dan Mala Prohibita: Pakar hukum menilai asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai senjata terakhir) telah diabaikan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebenarnya telah menyediakan jalur untuk menguji apakah sebuah tindakan pejabat masuk kategori penyalahgunaan wewenang secara administrasi atau tidak. Melompati proses ini dianggap menabrak tata urut hukum yang berlaku.

Baca juga :  Pemkot Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Selaraskan Kebijakan Nasional

Ironi di Tengah Gencarnya Pemberantasan Korupsi

Kasus ini berada di posisi yang sangat dilematis. Di satu sisi, Pemerintah dan bangsa Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pembersihan masif terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kalangan pejabat publik beserta kroni-kroninya. Tuntutan publik untuk melihat koruptor berbaju tahanan sangatlah tinggi.

Namun di sisi lain, para pakar mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang menggebu-gebu jangan sampai mengorbankan asas legalitas dan ketetapan hukum formal (due process of law).

Apa yang Seharusnya Dilakukan Jaksa dan Hakim?

Menanggapi ramainya analisis, protes, serta sorotan tajam dari masyarakat sipil, beban berat kini berada di pundak penegak hukum di pengadilan:

  • Bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU): Jaksa harus mampu melampaui pembuktian sekadar “kesalahan administratif” atau “kerugian negara secara makro”. Jaksa wajib membuktikan adanya mens rea (niat jahat) koruptif, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, serta adanya aliran dana atau suap (kickback). Jika tidak, dakwaan ini rentan dinilai sebagai pemaksaan perkara hukum administrasi menjadi pidana.

  • Bagi Majelis Hakim: Hakim harus bertindak sebagai benteng keadilan yang jernih dan objektif. Hakim diharapkan tidak tunduk pada tekanan opini publik (trial by press) maupun dinamika politik demi memuaskan dahaga pemberantasan korupsi semata. Majelis Hakim perlu menimbang secara mendalam keterangan ahli seperti Prof. Gde untuk memilah dengan tegas: mana yang merupakan murni kegagalan administratif/risiko kebijakan, dan mana yang merupakan murni kejahatan pidana korupsi.

Baca juga :  Pesta Babi, Sebuah Opini: Cermin Gelap Pembangunan yang Rakus, Mengapa Elit Gerah dan Apa Tuntutan Rakyat?

Keadilan substantif hanya bisa dicapai jika pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara-cara yang sah demi hukum. Jika prosedur hukum itu sendiri ditabrak, maka esensi dari keadilan itu telah runtuh sejak di awal persidangan. (Red/fs)