BerdayaNews.com, Kota Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran air di aliran Kali Rawalumbu. Langkah respons cepat ini dilakukan tim DLH dengan didampingi unsur dari Kelurahan Bojong Rawalumbu di kawasan Jalan Dasa Darma RT 06 RW 02, Jembatan 9, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Penanganan di lapangan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga mengenai perubahan warna air kali yang terjadi secara mendadak pada Sabtu (16/05/2026). Air yang berubah warna tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas sebuah gudang sekaligus toko cat yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penelusuran awal oleh tim pengawas, peristiwa ini dipicu oleh faktor kecelakaan kerja (human error). Diketahui terdapat tumpahan cat berukuran 20 liter saat proses pemindahan barang di area gudang toko tersebut. Cairan cat yang tumpah kemudian mengalir ke saluran domestik warga hingga akhirnya masuk ke drainase utama yang terhubung langsung dengan Kali Rawalumbu.

Baca juga :  Judul Berita: Tinjau PLTA Danau Kerinci, Gubernur Al Haris Lepas 10.000 Benih Ikan dan Puji Kemandirian SMK-SPP Negeri 3 Kerinci

Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan bahwa begitu menerima laporan, pihaknya langsung menerjunkan tim pengawas lingkungan hidup bersama tim laboratorium untuk melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami segera menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, pengamatan visual, serta pengambilan sampel air guna analisis laboratorium lebih lanjut,” jelas Kiswatiningsih.

Hasil Uji Sampel Sementara di Lapangan

Dari hasil pengamatan visual sementara di lokasi, kondisi air terpantau keruh dan menimbulkan bau tertentu. Kendati demikian, petugas tidak menemukan adanya endapan pekat, baik pada permukaan maupun dasar aliran air kali.

Tim laboratorium DLH juga telah melakukan pengukuran parameter kualitas air langsung di lapangan (in-situ) dengan hasil sebagai berikut:

  • pH (Keasaman): 7,54

  • DHL (Daya Hantar Listrik): 644,35 µS

  • Suhu Air: 30°C

  • Klorin Bebas: 0,08 mg/L

  • DO (Dissolved Oxygen/Oksigen Terlarut): 4,5 mg/L

Meskipun indikator awal sudah didapatkan, DLH Kota Bekasi menegaskan tetap memerlukan analisis laboratorium lanjutan yang lebih mendalam. Langkah ini penting untuk memastikan karakteristik zat pencemar serta mengukur sejauh mana tingkat dampak kerusakan terhadap kualitas ekosistem lingkungan sekitar.

Baca juga :  Gandeng Unisma, PUSPAGA Kota Bekasi Hadirkan ‘Tenda Curhat’ di Muhammadiyah Day 2026

Pemkot Bekasi Imbau Pelaku Usaha Disiplin Kelola Limbah

Ke depan, DLH Kota Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan berkala dan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Upaya ini dilakukan agar langkah lokalisasi, penanganan, dan pencegahan dampak pencemaran dapat berjalan secara optimal.

Manajemen DLH juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pelaku usaha di Kota Bekasi agar lebih memperketat pengawasan dan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan bahan baku maupun limbah operasional. Hal ini krusial demi mencegah terjadinya insiden serupa yang merugikan lingkungan.

Di sisi lain, pemerintah daerah mengapresiasi kepekaan warga dan berharap masyarakat terus berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan, serta tidak ragu untuk segera melaporkan setiap indikasi pencemaran di wilayah masing-masing. Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan regulasi hukum lingkungan yang berlaku. (Red/fs)