BerdayaNews.com, Jakarta — Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan menyelenggarakan lelang barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi.

Lelang ini akan dilaksanakan secara resmi melalui portal lelang.go.id pada:

Tanggal: 11 Maret 2026
Waktu: 10.00 – 15.00 WIB
Penyelenggara: KPKNL Jakarta III

Barang yang dilelang terdiri dari 17 objek lelang, meliputi kendaraan, barang mewah (fashion), elektronik, hingga properti.

Informasi Penting Lelang

Aanwijzing (Penjelasan Objek Lelang)

Barang Tidak Bergerak (Properti)
Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang pada hari kerja di lokasi masing-masing properti atau dengan menghubungi Jaksa KPK.

Barang Bergerak (Kendaraan dan Barang Lain)
Objek dapat dilihat di:

Rupbasan KPK RI
Jl. Dewi Sartika No.68, Cawang
Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Jaksa KPK:

  • Leo Manalu – 0811603665

  • Syarkiyah – 08114203221

  • Fransman R Tamba – 081396286817

Kategori Barang yang Dilelang

Total objek lelang: 17 barang, terdiri dari:

  • Kendaraan: 3 unit

  • Fashion / Barang Mewah: 6 item

  • Elektronik: 1 unit

  • Properti: 7 unit

Baca juga :  Presiden Prabowo Tiba di IKN, Tinjau Progres Pembangunan

Daftar Barang Lelang

Kendaraan

1. Mobil Toyota B 1590 DKX (Abu-abu Metalik)
Harga limit: Rp334.504.000
Uang jaminan: Rp150.000.000

2. Honda HR-V E CVT Tahun 2017 B 2380 BZD
Harga limit: Rp103.046.000
Uang jaminan: Rp50.000.000

3. Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2019 B 5597 TDP
Harga limit: Rp7.200.000
Uang jaminan: Rp3.500.000

Fashion / Barang Mewah

  • Sepatu Burberry Espadrilles Canvas Beige
    Limit: Rp5.597.000

  • Sepatu Valentino Ballerina
    Limit: Rp8.807.000

  • Tas Loewe Puzzle Small Pink
    Limit: Rp10.665.000

  • Ikat pinggang Louis Vuitton Circle Reversible Belt
    Limit: Rp5.606.000

  • Tas Tory Burch Hitam
    Limit: Rp2.573.000

  • Sepatu Gucci Rhyton Sneaker
    Limit: Rp7.828.000

Elektronik

iPhone XS Max 256GB Rose Gold
Harga limit: Rp1.864.000
Uang jaminan: Rp800.000

Properti

Beberapa aset properti bernilai miliaran rupiah juga akan dilelang, antara lain:

Apartemen H Residence MT Haryono – Jakarta Timur
Limit: Rp556.894.000

Apartemen Signature Park – Tebet, Jakarta Selatan
Limit: Rp552.581.000

Tanah dan Bangunan – Cipulir, Jakarta Selatan
Limit: Rp3.702.091.000

Tanah dan Bangunan – Pejaten Timur, Jakarta Selatan
Limit: Rp4.016.701.000

Baca juga :  Luncurkan Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo: “Jangan Pernah Berkecil Hati, Kalian Anak Bangsa yang Mulia”

Tanah dan Bangunan – Pondok Ranji, Tangerang Selatan
Limit: Rp840.381.000

Gudang Pergudangan Taman Tekno BSD – Tangerang Selatan
Limit: Rp5.911.836.000

2 Bidang Tanah dan Bangunan – Neglasari, Kota Tangerang
Limit: Rp6.817.593.000

Mekanisme Mengikuti Lelang

Calon peserta dapat mengikuti lelang melalui portal resmi pemerintah:

https://lelang.go.id

Langkah umum mengikuti lelang:

  1. Membuat akun pada portal lelang.go.id

  2. Memilih objek lelang yang diminati

  3. Menyetor uang jaminan lelang sesuai ketentuan

  4. Mengikuti proses penawaran secara online pada tanggal pelaksanaan.

Transparansi Pemulihan Aset Negara

Lelang barang rampasan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Melalui mekanisme lelang terbuka yang dilakukan oleh KPKNL, aset yang sebelumnya disita dalam proses penegakan hukum dapat dikembalikan nilainya kepada negara dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.

Catatan: Redaksi berdayanews.com mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang untuk mempelajari syarat dan ketentuan melalui situs resmi lelang.go.id serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku.fs