BerdayaNews.com, Sukabumi – Komitmen untuk menuntaskan kasus asusila di lingkungan pendidikan agama terus diperkuat. LSM RIB bersama LBH Pro Ummat secara resmi memfasilitasi pertemuan antara para korban dugaan pencabulan pimpinan pondok pesantren berinisial MSL dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (4/3/2026).

Langkah kolaboratif ini diambil untuk memastikan enam santri yang menjadi korban di Kecamatan Cicantayan mendapatkan jaminan keamanan dan pemulihan trauma yang komprehensif. Pertemuan yang berlangsung di Parungkuda tersebut menjadi babak krusial dalam melawan intimidasi dan memberikan ruang aman bagi keluarga korban.

“Kami dari LBH Pro Ummat bersama LSM RIB mendampingi langsung para korban untuk bertemu tim LPSK dari Jakarta. Fokus kami adalah memastikan negara hadir memberikan perlindungan hukum, bantuan psikososial, hingga dukungan keberlanjutan sekolah bagi anak-anak ini,” tegas Kuasa Hukum dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat.

Analisis Hukum: Jeratan Pidana dan Pemberatan bagi Pelaku

Berdasarkan pendampingan yang dilakukan oleh LBH Pro Ummat dan LSM RIB, kasus ini tidak hanya sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap anak. Berikut adalah pengembangan pasal-pasal hukum yang dilanggar oleh terduga pelaku MSL:

Baca juga :  Rugikan Negara Rp240 Miliar, KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE dalam Kasus Korupsi Gas PGN

1. Pelanggaran UU Perlindungan Anak (Pasal 82)

Pelaku terancam dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016. Karena status MSL sebagai pimpinan pondok pesantren (pendidik/pengasuh), maka berlaku Pemberatan Pidana:

  • Pidana Pokok: Penjara maksimal 15 tahun.

  • Pemberatan: Ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena pelaku adalah tenaga pendidik.

  • Sanksi Tambahan: Berpotensi dikenakan tindakan kebiri kimia dan pengumuman identitas pelaku.

2. Jeratan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

LBH Pro Ummat dan LSM RIB mendorong penggunaan UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS).

  • Penyalahgunaan Wewenang: Pasal 15 UU TPKS menegaskan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasan, pendidik, atau tenaga kependidikan memiliki ancaman pidana yang lebih berat.

  • Restitusi: Pelaku wajib membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban untuk biaya pemulihan psikologis dan kerugian materiil lainnya.

3. Pelanggaran PMA No. 73 Tahun 2022

Secara regulasi keagamaan, tindakan ini melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Hal ini berimplikasi pada:

  • Pencabutan Izin Operasional Pondok Pesantren secara permanen oleh Kementerian Agama.

Baca juga :  Bertemu Presiden Prabowo, Ignasius Jonan Apresiasi Program Kerakyatan dan Diplomasi Luar Negeri

LSM RIB dan LBH Pro Ummat Desak Penangkapan MSL

Meski proses hukum telah masuk tahap penyelidikan dan visum telah dikantongi, terduga pelaku MSL dilaporkan masih dalam pencarian (buron). LSM RIB dan LBH Pro Ummat menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku tertangkap.

“Respon keluarga sangat terbantu dengan kehadiran LPSK dan pendampingan kami. Mereka merasa tidak sendiri lagi. Kami meminta kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban baru,” tambah Rangga.

Kedua lembaga ini juga membuka posko pengaduan bagi santri lain yang mungkin mengalami hal serupa namun masih takut melapor. Mereka menjamin kerahasiaan identitas dan pendampingan hukum gratis hingga tuntas.fs