BerdayaNews.com, Bekasi – Bagaimana mungkin sebuah tanah yang sudah memiliki pemilik sah sejak tahun 1981 tiba-tiba “beranak” sertifikat baru atas nama orang lain pada tahun 2009? Kasus yang menimpa Bapak Parun Situmorang di Desa Segara Jaya, Tarumajaya, bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah potret buram administrasi pertanahan yang diduga menjadi celah empuk bagi jaringan mafia tanah.
Tim Investigasi LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Anti Korupsi melakukan bedah kasus berdasarkan literatur hukum pertanahan, PP No. 24 Tahun 1997, dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Inilah fakta pahit di balik “tindih-menindih” sertifikat di Kabupaten Bekasi.
I. Bedah Celah: Mengapa BPN Bisa Membayangi Hak Orang Lain?

Secara administratif, LSM RIB menemukan empat lubang hitam yang sering dimanfaatkan untuk memuluskan penerbitan sertifikat tanpa alas hak yang sah:
-
Ajudikasi & PTSL yang “Buta” Lapangan: Dalam program sertifikasi massal, petugas seringkali hanya mengukur berdasarkan penunjukan batas oleh pemohon. Jika pemilik asli (pemegang AJB 1981) tidak ada di tempat, tanah tersebut rentan diklaim sebagai “Tanah Negara” atau milik pemohon.
-
Warkah yang Tidak Sinkron: BPN bekerja berdasarkan Warkah (dokumen dasar). Diduga, pihak luar mengajukan surat pernyataan penguasaan fisik atau keterangan desa yang “seolah-olah” valid. Tanpa sanggahan dalam masa pengumuman, sertifikat pun terbit di atas penderitaan pemilik lama.
-
Kelemahan Integrasi Data Letter C: Data Buku C Desa seringkali belum terintegrasi digital dengan peta BPN. Jika BPN mengabaikan verifikasi faktual ke Buku C Desa Segara Jaya saat menerbitkan SHM Heri Iwan dan Sriwulan (2009), terjadilah overlapping (tumpang tindih) yang fatal.
-
Maladministrasi & Oknum Mafia: Literatur hukum mencatat pola “pemutihan” riwayat tanah melalui penerbitan sertifikat baru dengan cara menghilangkan jejak kepemilikan lama.
II. Analisis Yuridis: AJB 1981 vs SHM 2009
Meski SHM dianggap sebagai bukti kuat, LSM RIB Anti Korupsi menegaskan bahwa sertifikat bukanlah bukti mutlak yang tidak bisa diganggu gugat.
-
Prinsip Nemo Dat Quod Non Habet: Asas hukum universal menyatakan: “Seseorang tidak dapat memberikan hak yang bukan miliknya.” Jika Heri Iwan dan Sriwulan tidak memiliki riwayat peralihan hak dari Parun Situmorang, maka SHM tersebut secara materiil adalah CACAT HUKUM.
-
Yurisprudensi Mahkamah Agung: Putusan MA berulang kali menegaskan bahwa sertifikat yang terbit di atas tanah yang sudah memiliki pemilik sah (AJB/Girik valid) WAJIB DIBATALKAN.
III. Investigasi Teknis: Misteri SHM 1,3 Hektar
LSM RIB menyoroti kejanggalan pada SHM No. 130 a.n Heri Iwan seluas 13.880 m². Luas yang fantastis ini diduga berasal dari “Penggabungan atau Pemecahan yang Tidak Berdasar”. Ada indikasi kuat SHM tersebut menggunakan alas hak luas (tanah adat/perkebunan) yang dalam pengukurannya “meluas secara liar” hingga menelan Persil 32 milik klien kami.
IV. Langkah Penyelidikan & Tuntutan LSM RIB Anti Korupsi
Guna membongkar gurita mafia dalam kasus ini, LSM RIB menempuh jalur Audit Warkah:
-
Buka Warkah BPN: Kami mendesak BPN Kabupaten Bekasi membuka dokumen dasar penerbitan SHM 130 & 132. Kami akan telusuri siapa penjualnya dan apakah ada tanda tangan yang dipalsukan.
-
Validasi Buku C Desa: Kami akan pastikan di Desa Segara Jaya bahwa Persil 32 Kohir 722 masih atas nama Parun Situmorang. Jika tidak ada catatan peralihan, maka SHM tersebut adalah produk UNLAWFUL (Melawan Hukum).
-
Plotting Koordinat: Meminta BPN melakukan plotting ulang untuk membuktikan secara sains bahwa SHM tersebut memakan titik koordinat AJB 1981.
KESIMPULAN: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH!
Kasus Parun Situmorang adalah ujian bagi integritas BPN Kabupaten Bekasi. Kunci penyelesaiannya hanya satu: Audit Warkah. Jika BPN tidak mampu menunjukkan dokumen peralihan hak dari pemilik AJB 1981 ke pemegang SHM 2009, maka demi keadilan, sertifikat tersebut harus dibatalkan.
LSM RIB Anti Korupsi Menuntut:
-
PTUN: Gugatan pembatalan sertifikat atas kesalahan prosedur.
-
PIDANA: Melaporkan dugaan keterangan palsu (Pasal 263/266 KUHP).
-
SATGAS MAFIA TANAH: Meminta Kementerian ATR/BPN turun tangan karena laporan di kepolisian telah mandeg selama 9 tahun!fs
Penulis: Tim Investigasi berdayanews.com / LSM RIB Anti Korupsi


