BerdayaNews.com, Pekanbaru – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Anti Korupsi mengambil langkah formal yang lebih tegas guna mengawal kasus dugaan penggunaan lahan di luar HGU oleh PT. Wanasari Nusantara. Tidak hanya memantau melalui SP2HP, LSM RIB secara resmi telah mengirimkan surat laporan dan permohonan atensi kepada Kapolda Riau, dengan tembusan hingga ke Kapolri di Mabes Polri.

Apresiasi RTL, Namun Kritik Durasi Penanganan

Langkah ini dipicu oleh lambatnya progres penanganan perkara yang telah bergulir sejak Juli 2023. Meski LSM RIB mengapresiasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang disusun oleh jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau terkait pelibatan ahli pemetaan dan ahli pidana, faktor waktu menjadi catatan kritis bagi pelapor.

“Kami mengapresiasi langkah teknis yang disusun jajaran Bapak Nasruddin (Kasubdit IV), namun aspek kepastian hukum tidak boleh diabaikan. Laporan ini sudah berjalan lebih dari dua tahun. Publik butuh akselerasi, bukan sekadar rencana administratif,” tegas Ketua Umum LSM RIB, Hitler Situmorang, Kamis (26/2/2026).

Memohon Supervisi Kapolda Riau

Dalam surat laporan resminya, LSM RIB memohon kepada Kapolda Riau untuk memberikan supervisi langsung kepada penyidik Ditreskrimsus. Poin utama yang didorong oleh LSM RIB meliputi:

  • Ketepatan Waktu: Menuntaskan pemeriksaan saksi ahli dalam waktu terukur.

  • Kepastian Status: Segera melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan kasus ke tahap Penyidikan.

  • Komitmen Nasional: Mengingat pemberantasan mafia lahan adalah prioritas Pemerintah dan Polri.

Baca juga :  Presiden Prabowo Bahas Stabilitas Politik dan Penguatan Investasi di Istana Merdeka

Eskalasi ke Mabes Polri (Kapolri)

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal aset negara dan kedaulatan agraria, LSM RIB juga meneruskan laporan ini sebagai tembusan kepada Kapolri, Irwasum Polri, dan Kadiv Propam Mabes Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum di daerah berjalan sesuai semangat Polri Presisi dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami ingin memastikan fungsi pengawasan internal di Kepolisian berjalan maksimal. Oleh karena itu, laporan ini kami tembuskan ke jajaran pengawas di Mabes Polri, Irwasda, hingga Kabid Propam Polda Riau. Ini adalah bentuk dukungan kami agar Polri tetap profesional dan berintegritas,” tambah Hitler.

Kasus yang Menjadi Sorotan Publik

Dugaan penggunaan lahan di luar izin oleh korporasi besar seperti PT. Wanasari Nusantara menjadi ujian bagi penegakan hukum di wilayah hukum Polda Riau. Penataan kawasan perkebunan kelapa sawit saat ini tengah menjadi perhatian serius pemerintah pusat, sehingga hambatan birokrasi dalam penyidikan perkara ini akan terus menjadi sorotan publik dan media.

Baca juga :  Opini Publik: Menagih Akuntabilitas PT Jakpro – "Beban di Balik Megahnya Infrastruktur Jakarta"

Hingga saat ini, Redaksi berdayanews.com terus memantau tanggapan resmi dari pihak Polda Riau terkait surat permohonan akselerasi yang diajukan oleh LSM RIB.fs