BerdayaNews.com, Jakarta – Insiden kecelakaan “adu banteng” yang melibatkan bus Transjakarta di Koridor 13 menuju arah JORR, Cipulir, menjadi sorotan tajam terkait manajemen keselamatan kerja. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa kecelakaan tersebut murni disebabkan oleh faktor manusia, yakni fenomena microsleep yang dialami oleh pengemudi.

Faktor Kelelahan Menjadi Pemicu Utama

Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, pengemudi bernama Yayan kehilangan kendali akibat kantuk berat yang luar biasa. Kondisi ini membuat bus keluar jalur dan menghantam kendaraan dari arah berlawanan.

“Memang betul-betul karena Pak Yayan itu ketiduran. Saking mengantuknya, dan polisi sudah menyampaikan istilahnya microsleep, kemudian melintasi jalur, bertabrakan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Pramono menduga adanya kekurangan waktu istirahat yang krusial bagi pengemudi sebelum memulai sif kerja. Meskipun secara personal ia enggan mencampuri urusan domestik pengemudi, ia menekankan bahwa kelelahan fisik adalah risiko fatal dalam layanan publik.

Pemberdayaan Melalui Pertanggungjawaban Operator

Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan tidak hanya menyasar individu pengemudi sebagai pihak yang bersalah. Fokus utama justru diarahkan pada tanggung jawab korporasi atau operator bus.

Baca juga :  Pemerintah Percepat IKN, Presiden Prabowo Siapkan Nusantara Jadi Ibu Kota RI: Peluang Besar Lingkungan, Regulasi, dan Investasi Terbuka

Beberapa poin penting dalam penegakan standar keselamatan ke depan meliputi:

  • Sanksi Tegas Operator: Transjakarta diperintahkan untuk menjatuhkan sanksi dan teguran keras kepada operator yang membawahi pramudi tersebut.
  • Penguatan Pembinaan: Operator diwajibkan memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap kondisi kesehatan serta kesiapan mental pengemudi sebelum mengaspal.
  • Audit Waktu Kerja: Perlunya evaluasi mendalam terhadap manajemen waktu kerja (shift) guna memastikan setiap pengemudi mendapatkan hak istirahat yang cukup.

“Bukan hanya yang disanksi adalah sopirnya, karena operator juga yang membina itu harus bertanggung jawab,” pungkas Pramono.

Pentingnya Kesadaran Keamanan Berkendara

Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh penyedia jasa transportasi bahwa keselamatan penumpang dimulai dari kesejahteraan dan kesiapan pengemudi. Microsleep bukan sekadar “mengantuk biasa”, melainkan kegagalan sistemik dalam menjaga kebugaran pekerja di sektor berisiko tinggi.fs