BEKASI, BERDAYANEWS.COM – Di balik klaim keberhasilan serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2024, tersimpan aroma kegagalan manajerial yang akut. LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) membongkar borok pengelolaan APBD yang dinilai hanya mengutamakan “formalitas administratif” ketimbang manfaat nyata bagi rakyat Bekasi.

Dana Desa 100% Habis: Prestasi atau Penyamaran?

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) 2024 menunjukkan realisasi transfer ke desa mencapai angka fantastis Rp837,3 Miliar (100%). Namun, LSM RIB memberikan catatan merah.

“Ini aneh bin ajaib. Dana Desa habis terserap 100%, tapi angka kemiskinan nominal di Kabupaten Bekasi justru merangkak naik. Pertanyaannya: Rp837 Miliar itu jadi aspal dan pemberdayaan ekonomi, atau cuma habis untuk ‘bancakan’ operasional birokrasi desa dan perjalanan dinas yang tidak penting?” tegas Ketua Umum LSM RIB kepada awak media, Sabtu (21/02/2026).

Dugaan “Sabotase” Pembangunan: Rp47 Miliar Menganggur di Dinas

LSM RIB juga menyoroti kegagalan fatal pada sektor Belanja Modal. Sebanyak Rp47,4 Miliar uang rakyat yang seharusnya menjadi fasilitas publik justru “mengendap” tak terserap. Sektor Belanja Modal Tanah menjadi yang paling parah, hanya mampu menyerap 73,48% dari anggaran.

“Sisa anggaran pengadaan tanah Rp16,7 Miliar dan peralatan mesin Rp19 Miliar itu adalah bentuk sabotase pembangunan secara administratif! Pejabat kita ini jago rapat, tapi memble dalam eksekusi lahan. Uang ada, rakyat butuh sekolah dan Puskesmas, tapi pejabatnya tidak mampu kerja!” lanjutnya.

Baca juga :  Pameran Kinerja Kejaksaan On The Spot 2025: Wujud Nyata Keterbukaan Informasi Publik dan Edukasi Hukum bagi Masyarakat

Berikut adalah “Dosa Administrasi” yang dibongkar LSM RIB:

  • Modal Tanah: “Ada uang 16 Miliar buat beli tanah, tapi pejabatnya nggak kerja, akhirnya sekolah nggak jadi dibangun.”

  • Alat Kesehatan: “Uang 19 Miliar sisa sia-sia, padahal puskesmas butuh alat medis baru.”

  • Jalan & Sawah: “Rakyat lewat jalan rusak dan petani susah air, padahal ada sisa uang 5 Miliar yang nggak dipakai.”

  • Dana Darurat: “Ini yang paling parah, uang buat bantu rakyat kena musibah sisa 17 Miliar (lebih dari setengahnya), rakyat dibiarkan susah sendiri saat bencana.”

Bencana Tanpa Respons: Dana BTT Hanya Serap 40%

Lebih menyakitkan lagi, Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang seharusnya digunakan untuk respon cepat bencana hanya terserap Rp11,9 Miliar (40,53%). Sisa Rp17,5 Miliar dibiarkan membusuk di kas daerah sementara rakyat Bekasi seringkali harus berjuang sendirian menghadapi banjir dan masalah sosial.

“Kalau ada bencana dibilang tidak ada anggaran, padahal datanya ada sisa Rp17,5 Miliar. Ini bukan sekadar lemahnya kinerja, ini adalah kejahatan terhadap hak-hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan dari negara,” pungkas Ketua LSM RIB.

Baca juga :  Menolak Lupa, Antasari Azhar: Riwayat Hidup, Karier, dan Jejak Politik di Balik Tragedi Pembunuhan Nasrudin

MATA RANTAI DINASTI & RISIKO KORUPSI DESA-KABUPATEN

Dalam rilis media atau lampiran somasi,  poin “Korelasi Historis” sebagai pengingat bagi Pj. Bupati agar tidak mengulang lubang yang sama:

1. Fenomena “Desa Sebagai Akar Kekuasaan”

Korelasi antara sosok ayah yang mantan Kepala Desa dengan jabatan Bupati menunjukkan bahwa kekuatan politik di Bekasi seringkali berakar dari penguasaan wilayah desa.

  • Hubungannya: Ketika seorang anak mantan Kades menjadi Bupati, jaringan kekuasaan di tingkat desa (para Kepala Desa) seringkali menjadi “loyalis politik” daripada “pelayan publik”. Hal ini menjelaskan mengapa saat ini banyak Kepala Desa di Bekasi berani mengabaikan klarifikasi LSM RIB—karena mereka merasa memiliki proteksi politik dari jaringan kekuasaan yang terbangun sejak lama.

2. Jejak OTT: Pengingat Keras bagi Pejabat

Ingat kembali kasus OTT yang pernah mengguncang Bekasi (seperti kasus suap izin properti/Meikarta atau kasus lainnya).

  • Pelajaran Hukum: OTT terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang dan suap menyuap dalam perizinan dan pengadaan barang/jasa.

  • Hubungan dengan Data Sekarang: Kegagalan Belanja Modal Tanah (73,48%) dan Peralatan (94%) yang menyisakan puluhan miliar seringkali menjadi “celah” negosiasi bawah tangan. Jika dana tersebut tidak terserap secara resmi, muncul kecurigaan: Apakah ada permintaan komitmen (fee) yang belum deal sehingga proyek tidak dijalankan?

“LSM RIB mengingatkan bahwa sejarah kelam OTT Bupati Bekasi seharusnya menjadi cermin bagi pejabat saat ini. Jangan sampai budaya korupsi yang mungkin ‘diwariskan’ dari jaringan politik tingkat desa hingga kabupaten terus berlanjut. Kami melihat ada pola di mana Kepala Desa merasa ‘kebal hukum’ dan berani bungkam terhadap LSM, persis seperti pola-pola kronisme masa lalu yang berakhir di tangan KPK.”

“Kabupaten Bekasi memiliki trauma sejarah terhadap OTT kepala daerah. Kami mencurigai bahwa pengabaian konfirmasi oleh Kepala Desa selama 2025-2026 dan mandeknya belanja modal tanah adalah sinyal bahwa birokrasi kita masih terjebak dalam mentalitas lama. Kami mendesak Pj. Bupati untuk memutus mata rantai dinasti dan kronisme ini sebelum aparat penegak hukum kembali melakukan tindakan paksa (OTT) di wilayah ini.”

Sikap Tegas: Somasi untuk Pj Bupati

Atas temuan ini, LSM RIB menyatakan telah melayangkan surat somasi kepada Pj Bupati Bekasi untuk segera mengevaluasi dan mencopot kepala dinas yang tidak kompeten. Jika dalam 14 hari tidak ada tindakan nyata, LSM RIB mengancam akan membawa data kegagalan ini ke ranah hukum.fs