BerdayaNews.com, Kota Bekasi – Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam agenda pembukaan masa sidang Tahun Anggaran 2026. Momentum ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis inovasi yang berdampak langsung pada masyarakat.

Rapat paripurna dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretariat Daerah, pejabat eselon II dan III, serta para Camat dan Lurah se-Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Tri Adhianto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 53, atas pembahasan intensif hingga Raperda tersebut dapat disetujui bersama.

Dasar Hukum dan Arah Kebijakan

Wali Kota menegaskan bahwa inovasi daerah memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 286 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

“Inovasi daerah bukan sekadar program tambahan, tetapi harus menjadi budaya kerja baru. Kita harus berani melakukan terobosan, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat. Inovasi harus berdampak nyata dan terukur,” tegasnya.

Baca juga :  Warga Bekasi “Ambyar Bareng” Wakil Wali Kota Harris Bobihoe di Peringatan Sumpah Pemuda

Perda ini diharapkan menjadi payung hukum sekaligus instrumen percepatan transformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penguatan daya saing Kota Bekasi di tingkat regional maupun nasional.

Peran Strategis DPRD: Tidak Hanya Legislasi, tetapi Pengawasan Substantif

Disahkannya Perda Inovasi Daerah tidak hanya memperkuat fungsi legislasi DPRD, tetapi juga menegaskan kembali fungsi pengawasan (controlling) terhadap implementasi inovasi hingga menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.

Dalam konteks ini, DPRD Kota Bekasi memiliki tanggung jawab strategis untuk:

1. Memastikan Inovasi Tidak Berhenti di Dokumen

DPRD perlu memastikan bahwa inovasi yang dirancang perangkat daerah benar-benar diimplementasikan dan tidak hanya menjadi laporan administratif atau sekadar mengikuti lomba inovasi.

2.  Pengawasan Berbasis Dampak

Pengawasan tidak cukup pada serapan anggaran, tetapi harus mengukur:

  • Apakah pelayanan publik menjadi lebih cepat dan transparan?

  • Apakah masyarakat di tingkat kelurahan merasakan kemudahan layanan?

  • Apakah inovasi berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga?

3. Monitoring hingga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan

DPRD didorong memperkuat fungsi pengawasan lapangan melalui:

  • Kunjungan kerja tematik berbasis inovasi.

  • Rapat dengar pendapat dengan camat, lurah, dan perwakilan masyarakat.

  • Evaluasi berkala terhadap program inovatif berbasis indikator kinerja yang jelas.

Baca juga :  Menteri Agama Nasaruddin Umar Ziarah ke Makam Paus Fransiskus, Letakkan Rosario Biru-Hijau di Pusara Sahabat Spiritualnya

4. Mendorong Partisipasi Publik

Inovasi daerah yang ideal adalah inovasi yang lahir dari kebutuhan masyarakat. DPRD memiliki peran penting sebagai jembatan aspirasi warga agar ide-ide dari tingkat RT/RW, komunitas, UMKM, hingga kelompok pemuda dapat difasilitasi dan diintegrasikan dalam kebijakan.

Kolaborasi Eksekutif–Legislatif sebagai Kunci

Tri Adhianto juga menekankan pentingnya meninggalkan ego sektoral dan memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.

“Kolaborasi adalah kunci. Hanya dengan sinergi yang kuat kita bisa membawa Kota Bekasi melompat lebih jauh,” ujarnya.

Dengan pengesahan Perda ini, Pemerintah Kota Bekasi dituntut menghadirkan inovasi yang tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga inovasi sosial, pelayanan publik, tata kelola anggaran, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menuju Inovasi yang Terukur dan Berkelanjutan

Selama ini, Kota Bekasi telah meraih berbagai penghargaan inovasi di tingkat provinsi maupun nasional. Namun ke depan, indikator keberhasilan tidak semata pada jumlah penghargaan, melainkan pada keberlanjutan dan dampak riil di masyarakat.

Perda Inovasi Daerah menjadi momentum perbaikan tata kelola pembangunan berbasis kreativitas, akuntabilitas, dan partisipasi publik. DPRD Kota Bekasi kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan setiap inovasi benar-benar menyentuh warga hingga tingkat lingkungan terkecil.

Baca juga :  Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN Jakasetia IV Bekasi, DPRD Desak Investigasi — Orangtua Buat Laporan, Perkiraan Kerugian Hampir Rp300 Juta

Dengan demikian, inovasi tidak hanya menjadi slogan pembangunan, tetapi menjadi gerakan kolektif yang mempercepat terwujudnya Kota Bekasi yang maju, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.fs