BerdayaNews.com, Jambi — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi langsung merespons peringatan keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi manipulasi dalam penyaluran hibah, bantuan sosial (bansos), dan bantuan keuangan (bankeu).
KPK mensinyalir adanya mekanisme seleksi yang tertutup, sehingga rawan menjadi ajang praktik commitment fee oleh oknum tertentu.
Atensi ini tertuang dalam surat resmi KPK nomor B/958/KSP.00/70-72/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo.
Dalam evaluasi Area Perencanaan, KPK menyoroti belum adanya sistem seleksi penerima bantuan yang terbuka di Jambi. Kondisi ini dinilai membuka ruang bagi intervensi luar yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Proses verifikasi dan penetapan penerima hibah, bansos, dan bantuan keuangan belum sepenuhnya terbuka, sehingga rawan intervensi dan praktik commitment fee,” tegas KPK dalam lampiran surat atensi tersebut.
Menyikapi peringatan tersebut, Inspektur Provinsi Jambi, Agus Herianto, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah strategis. Salah satu poin utama yang akan dilakukan adalah membangun aplikasi khusus yang dapat diakses oleh publik untuk memastikan transparansi.
“Kita mendorong ke semua OPD terkait bahwa kita harus membangun aplikasi yang bisa diakses publik. Tujuannya agar setiap permohonan hibah dan bantuan dapat dipantau statusnya secara langsung oleh pengusul. Semua harus disampaikan melalui aplikasi,” ujar Agus Herianto.
Selain pembangunan sistem digital, Inspektorat Jambi menetapkan kriteria ketat dalam regulasi yang mencakup seluruh tahapan, mulai dari usulan awal hingga daftar penerima akhir, wajib diumumkan kepada masyarakat luas dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara aktif dalam proses reviu sebelum daftar penerima ditetapkan secara formal.
Selanjutnya menyediakan kanal pengaduan, atau saluran khusus bagi masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
Agus menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen memberikan respon awal kepada KPK pada tanggal 27 Februari 2026. Namun, dokumen tersebut baru merupakan langkah pembuka yang akan diikuti dengan detail teknis yang lebih mendalam.
“Tanggal 27 Februari ini merupakan respon awal. Selanjutnya akan kita susul dengan Rencana Aksi detil yang sudah menetapkan teknis implementasinya secara menyeluruh,” jelasnya.
Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan penyaluran bantuan di Provinsi Jambi tidak lagi dilakukan secara “di bawah meja”, melainkan berbasis kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.fs


