BerdayaNews.com, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Anti Korupsi resmi melayangkan Somasi Administratif kepada Gubernur DKI Jakarta terkait temuan anomali masif dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang baru saja diaudit.

RIB menyoroti sejumlah angka “fantastis” yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara, terutama terkait koreksi ekuitas BUMD dan lonjakan belanja operasional di beberapa instansi kunci.

Skandal “Penghapusan Dosa” Akuntansi Jakpro

Temuan paling krusial terletak pada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Data LKPD 2024 menunjukkan adanya Koreksi Saldo Awal (Pengurangan Ekuitas) sebesar Rp804,7 Miliar ditambah Penurunan Nilai Investasi sebesar Rp519,8 Miliar.

“Ini adalah alarm keras bagi publik Jakarta. Bagaimana mungkin ada koreksi saldo awal hampir Rp1 triliun tanpa penjelasan peristiwa luar biasa? Kami menduga ini adalah praktik window dressing atau upaya ‘pembersihan dosa’ akuntansi untuk menutupi kegagalan investasi pada proyek-proyek penugasan seperti JIS dan revitalisasi TIM,” ujar Koordinator Advokasi RIB Anti Korupsi dalam keterangan resminya hari ini.

Baca juga :  Melihat Lebih Dalam: Di Balik Angka "Manis" Dinas SDA, Mengapa Jakarta Masih Terendam?

Pesta Pora Anggaran di Tengah Digitalisasi

Tak hanya BUMD, RIB juga membongkar anomali pada beban belanja daerah:

  1. Anggaran Perjalanan Dinas DPRD: Melonjak 48,45% menjadi Rp214,1 Miliar, di mana Sekretariat DPRD menyerap Rp97,1 Miliar. RIB menilai kenaikan ini tidak logis di era digitalisasi dan rawan menjadi ajang “plesiran” terselubung.

  2. Ledakan Hadiah Dispora: Beban uang jasa pihak ketiga di Dinas Pemuda dan Olahraga meledak 252,65% hingga mencapai Rp498 Miliar. RIB mendesak transparansi daftar penerima untuk mencegah risiko penerima fiktif atau potongan liar (kickback).

Somasi dan Desakan Audit Investigatif

Atas temuan tersebut, RIB Anti Korupsi telah mengambil langkah tegas:

  • Melayangkan Somasi Administratif kepada Gubernur DKI untuk memberikan klarifikasi terbuka dalam waktu 7×24 jam.

  • Mendesak BPK RI melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) guna membedah aliran dana PMP di Jakpro dan verifikasi fisik perjalanan dinas DPRD.

  • Menuntut Transparansi daftar penerima hibah/hadiah di Dispora sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Uang rakyat bukan milik segelintir elite atau alat penutup lubang kegagalan manajemen BUMD. Jika somasi ini diabaikan, kami tidak akan ragu membawa berkas laporan informasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung,” tegas RIB.

Baca juga :  Presiden Prabowo: Kekuatan dan Masa Depan Indonesia Terletak di Tangan Pemuda

RIB Anti Korupsi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini demi terwujudnya tata kelola keuangan Jakarta yang bersih dan transparan.fs

Kontak Media: Divisi Humas & Informasi Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Anti Korupsi Email: ribberdaya@gmail.com