BerdayaNews.com, Jakarta – Penegakan hukum terhadap praktik lancung di sektor hulu energi nasional mencapai titik krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan berat terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), M. Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Niaga.
Tuntutan ini menjadi sinyalemen kuat dari negara untuk memberikan efek jera (deterrent effect) yang maksimal bagi pengusaha yang berperan sebagai agen koruptor—pihak yang diduga mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat dan stabilitas ekonomi nasional.
Pukulan Telak: Pidana Badan dan Uang Pengganti Fantastis
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), Jaksa tidak main-main dalam menyusun amar tuntutan. Kerry Riza dituntut dengan:
-
Pidana Penjara: 18 tahun penjara.
-
Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
-
Uang Pengganti: Rp13,4 triliun (dengan rincian Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara).
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, Jaksa menuntut tambahan pidana penjara selama 10 tahun. Langkah ini dinilai sebagai upaya negara untuk memulihkan kerugian besar yang selama ini “menguap” di jalur birokrasi migas yang gelap.
Perdebatan Hukum: Penegakan Keadilan vs Kriminalisasi?
Meski tuntutan ini disambut sebagai kemenangan bagi semangat pemberantasan korupsi, suara kritis muncul dari praktisi hukum. Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut tuntutan ini sebagai sebuah “paradoks”.
Febri menyoroti besarnya uang pengganti yang mencapai Rp13,4 triliun, padahal dalam dakwaan, Kerry disebut memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun.
“Putusan MA dan MK sudah menegaskan uang pengganti maksimal sebesar harta benda yang diperoleh dari korupsi, sesuai Pasal 18 UU Tipikor. Ada perdebatan di mana ranah perdata terkait beda tafsir kontrak seakan ditarik paksa ke ranah pidana,” ujar Febri melalui akun media sosialnya.
Di sisi lain, Kerry Riza sendiri bersikukuh bahwa dirinya tidak terlibat dan menuding tuntutan tersebut mengabaikan fakta persidangan. Ia bahkan sempat melayangkan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar melihat kasusnya secara objektif demi menghindari praktik kriminalisasi.
Mengapa Efek Jera Harus “Menyakitkan”?
Pembahasan mengenai tuntutan ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal keberpihakan pada rakyat. Sektor migas adalah jantung perekonomian Indonesia. Korupsi di sektor ini berdampak langsung pada:
-
Harga Energi: Beban kerugian negara seringkali berujung pada inefisiensi yang harus ditanggung masyarakat.
-
Penerimaan Negara: Angka Rp13,4 triliun setara dengan anggaran pembangunan ribuan sekolah atau infrastruktur vital di daerah terpencil.
-
Integritas Institusi: Memutus rantai “pengusaha-agen” yang selama ini mengatur tata niaga komoditas strategis melalui pintu belakang.
Vonis hakim nantinya akan menjadi ujian bagi sistem peradilan kita: Apakah mampu memberikan hukuman yang “menyakitkan” secara finansial dan fisik bagi koruptor kelas kakap, ataukah hanya akan menjadi formalitas hukum di tengah keraguan para pakar.
Negara tidak boleh kalah oleh lobi-lobi pengusaha yang memanfaatkan celah birokrasi. Rakyat kini menunggu, apakah ketegasan Presiden Prabowo dalam memerangi korupsi akan tercermin dalam vonis final perkara ini.fs


