BerdayaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok bukanlah sebuah peristiwa tunggal yang berdiri sendiri. Lembaga antirasuah ini menyebut kasus tersebut merupakan bukti nyata adanya kerentanan sistemik yang gagal diantisipasi meski telah dipetakan sejak lima tahun lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa modus operandi yang muncul dalam perkara PN Depok merupakan pengulangan dari temuan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2020. Ia menekankan bahwa langkah penindakan (tangkap tangan) tidak akan pernah cukup jika rekomendasi perbaikan sistem terus diabaikan oleh pemangku kepentingan.

“Sejumlah temuan kajian menunjukkan ada kerentanan sistemik yang sangat relevan dengan perkara di PN Depok. Hal ini membuktikan ruang gelap dalam tata kelola peradilan masih eksis,” tegas Budi di Jakarta, Rabu (11/2).

Potret Buram Tata Kelola Peradilan

Berdasarkan kajian mendalam KPK, terdapat sejumlah titik rawan dalam sistem peradilan yang menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi:

  • Manipulasi Majelis Hakim: Sebesar 22% pengadilan ditemukan inkonsisten dalam menerapkan susunan majelis hakim.

  • Macetnya Eksekusi Perkara: Sebanyak 34,92% dari 60 pengadilan tingkat pertama terhambat dalam melakukan eksekusi putusan.

  • Data “Gelap” di SIPP: Sebanyak 30% data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menutup celah pengawasan.

  • Uang Panjar Perkara: Lemahnya transparansi pengelolaan uang panjar menjadi pemicu utama bocornya integritas di internal pengadilan.

  • Ketimpangan Beban Kerja: Adanya disparitas beban kerja hakim hingga 46% yang berdampak langsung pada kualitas putusan.

Baca juga :  Struktur "Bendahara" Terbongkar: Bukti Organisasi Narkoba Koh Erwin Sangat Rapi, APH Wajib Bubarkan Hingga Akar!

Interaksi Ilegal dan Pungli

Selain masalah administratif, KPK menyoroti interaksi “bawah tangan” antara pihak berperkara dengan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi. Praktik pungutan liar (pungli) dinilai masih subur akibat lemahnya pengawasan terhadap benturan kepentingan (conflict of interest).

“Kondisi ini merusak kepastian hukum dan membuka ruang intervensi yang sangat besar bagi pihak luar untuk memengaruhi putusan,” tambah Budi.

6 Rekomendasi Strategis KPK untuk Peradilan Bersih

Sebagai langkah konkret, KPK mendorong implementasi enam mandat perbaikan untuk menutup celah korupsi di meja hijau:

  1. Digitalisasi Majelis Hakim: Mewajibkan penggunaan sistem TI dalam penetapan majelis hakim guna menghindari “pesanan”.

  2. Standardisasi Waktu: Menetapkan batas waktu yang jelas dalam proses eksekusi perkara perdata.

  3. Pemerataan SDM: Melakukan distribusi hakim secara adil untuk menjaga kualitas putusan.

  4. Audit Berkala: Memperkuat peran Badan Pengawasan (Bawas) dalam melakukan monitoring rutin.

  5. Integrasi Data: Mengoptimalkan pertukaran data antar Aparat Penegak Hukum (APH).

  6. Akuntabilitas Dokumentasi: Mengatur standar ketat dalam pendokumentasian dan rekaman proses persidangan.

Baca juga :  Wakil Wali Kota Bekasi hadiri Serah Terima Hibah Kendaraan Dinas Operasional Damkar dari Pemprov DKI Jakarta di Monas

Integritas Adalah Harga Mati

KPK berharap kasus PN Depok menjadi alarm keras bagi Mahkamah Agung dan instansi terkait untuk serius membenahi tata kelola peradilan. Tanpa transparansi dan sistem yang kuat, pengadilan berisiko terjebak menjadi “ladang korupsi” alih-alih menjadi benteng terakhir keadilan.

“Upaya pemberantasan korupsi di peradilan harus berjalan dua kaki: penindakan yang tegas dan perbaikan sistem yang menyeluruh,” pungkas Budi.fs

Editor: Redaksi Berdaya News