BerdayaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) secara resmi mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya surat palsu yang mencatut nama lembaga antirasuah tersebut.

Surat palsu dengan Nomor B/178/PI.05/01-40/02/2026 tersebut berisi tentang rekomendasi dan undangan resmi mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Tahun 2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Kota.

KPK Pastikan Informasi Tersebut Hoaks

Menanggapi hal ini, KPK menegaskan bahwa surat yang beredar melalui Direktori Penyuluh, Asesor, dan Ahli-ACLC KPK tersebut adalah TIDAK BENAR (HOAKS).

“Surat tersebut diduga kuat digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penipuan dan penyebaran informasi yang menyesatkan,” tulis KPK dalam keterangan resminya.

Pihak KPK mengimbau seluruh instansi pemerintah daerah dan masyarakat luas untuk tidak mudah percaya dan selalu melakukan verifikasi ulang melalui saluran komunikasi resmi KPK sebelum menindaklanjuti permintaan apa pun.

Poin Penting Prosedur Resmi KPK

Guna mencegah jatuhnya korban penipuan, KPK merilis panduan resmi bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengenali prosedur kerja lembaga:

  1. Identitas Resmi: Setiap pegawai KPK yang bertugas wajib dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi.

  2. Larangan Imbalan: Pegawai KPK dilarang keras menjanjikan, menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

  3. Tanpa Perantara: KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai “perpanjangan tangan” dalam penanganan perkara.

  4. Situs Resmi: Informasi resmi hanya dapat diakses melalui www.kpk.go.id, www.jaga.id, dan www.stranaspk.id.

  5. Layanan Gratis: Seluruh perangkat sosialisasi (buku, poster, brosur) dan pelayanan masyarakat oleh KPK diberikan secara gratis.

  6. Tidak Ada Kantor Cabang: KPK menegaskan tidak memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan khusus di daerah-daerah.

Baca juga :  Wapres Gibran Dukung Sinergi Industri dan Pendidikan: Wujudkan Kemandirian Teknologi Nasional

Segera Lapor Melalui KWS

Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku bisa “mengurus” kasus di KPK. Jika menemukan surat, undangan, atau aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan KPK, segera laporkan melalui:

  • Aplikasi KPK Whistleblowing System (KWS): https://kws.kpk.go.id

  • Aparat Penegak Hukum (Polri/TNI) terdekat.

KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan informasi yang bukan berasal dari kanal resmi mereka.fs

Sumber: Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK