BerdayaNews.com | Jakarta — Lebih dari satu dekade berlalu sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengucurkan uang muka kerja (UMK) untuk pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Namun hingga akhir 2024, dana publik senilai Rp130,08 miliar itu belum kembali ke kas daerah dan sebagian besar secara akuntansi telah diklasifikasikan sebagai piutang macet 100 persen.

Fakta tersebut terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 (Audited) pada pos Bagian Lancar Tuntutan Pengembalian UMK Pengadaan Transjakarta.

Uang Dibayar, Bus Tak Datang

Pada tahun 2013, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membayarkan uang muka kerja kepada sejumlah penyedia dalam 8 paket pengadaan bus Transjakarta, termasuk articulated bus dan bus sedang. Namun, pekerjaan tidak pernah diselesaikan akibat proses hukum tindak pidana korupsi dan sengketa kontrak yang berlarut-larut.

Dari total UMK sebesar Rp106,88 miliar, pengembalian yang berhasil diterima pemerintah daerah hingga kini hanya sekitar Rp624 juta, atau kurang dari 1 persen. Sisanya, Rp106,26 miliar, masih tercatat sebagai piutang yang seluruhnya dikategorikan macet.

Situasi serupa juga terjadi pada pengadaan Bus Single Transjakarta (Paket III dan V) dengan nilai UMK Rp23,82 miliar. Kontrak telah dibatalkan, skema pengembalian disepakati secara angsuran, namun sejak para penyedia dinyatakan pailit, tidak ada lagi pembayaran.

Baca juga :  OPINI REDAKSI | Audit Dijual, Publik Dirugikan

Pailit, Tapi Apakah Tanggung Jawab Hukum Hilang?

LKPD mencatat bahwa sebagian besar penyedia telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga. Namun, pengembalian yang diterima pemerintah daerah dari proses kepailitan tersebut sangat minim, bahkan hanya 0,69 persen hingga 1,28 persen dari nilai piutang.

LSM RIB Anti Korupsi menilai, kondisi ini menunjukkan potensi kerugian keuangan negara yang sangat tinggi, bahkan secara substansi telah menyerupai kerugian negara permanen.

“Pailit bukan penghapus kewajiban hukum. Uang negara sudah dibayarkan, barang tidak diterima, dan pemulihan hampir nol. Jika ini dibiarkan hanya sebagai piutang macet, maka negara sesungguhnya sedang menormalisasi kerugian,” ujar perwakilan LSM RIB.

Pola Lama: Masuk Piutang, Lalu Dilupakan

Dokumen LKPD menunjukkan bahwa seluruh sisa UMK tersebut telah dibentuk penyisihan 100 persen, sebuah mekanisme akuntansi yang secara teknis memperbaiki laporan keuangan, namun tidak memulihkan uang negara.

Praktik ini kerap dikritik oleh pengawas publik karena berpotensi menjadi jalan sunyi untuk mengubur kasus lama, tanpa penetapan tanggung jawab pidana maupun perdata lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga :  INVESTIGASI EKSKLUSIF: Runtuhnya Dinasti "Pangeran Migas", Nasib OTM di Ujung Tanduk

Padahal, menurut prinsip hukum keuangan negara, kepailitan perusahaan tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana pengurus, apabila terdapat unsur penyalahgunaan dana, penipuan, atau perbuatan melawan hukum.

Lebih dari Sekadar Angka

Nilai Rp130 miliar bukan hanya angka di laporan keuangan. Dana tersebut berasal dari uang publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan transportasi massal warga Jakarta melalui Transjakarta.

Namun hingga kini, bus yang dijanjikan tidak pernah sepenuhnya hadir, sementara uang muka kerja mengendap sebagai piutang macet selama 11 tahun.

LSM RIB Anti Korupsi menyatakan akan mendorong:

  • pemeriksaan lanjutan atas penggunaan UMK,

  • penelusuran tanggung jawab pengurus perusahaan penyedia,

  • serta evaluasi terhadap pejabat pemberi UMK yang lalai mengamankan keuangan daerah.

Menunggu Keberanian Negara

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai langkah hukum lanjutan selain pencatatan piutang dan proses kepailitan. Publik kini menanti, apakah kasus ini akan terus terkubur sebagai “masalah lama”, atau justru menjadi pintu masuk penegakan akuntabilitas keuangan negara yang sesungguhnya.

MATRIKS INVESTIGASI UMK PENGADAAN TRANSJAKARTA TA 2013

A. 8 Paket Pengadaan Bus Transjakarta

No Penyedia Jenis Bus UMK Dibayar (Rp) Dikembalikan Sisa UMK (Rp) Status
1 PT Saptaguna Dayaprima Articulated 32.160.895.800 411.154.418 31.749.741.382 Pailit (2017)
2 PT Ifani Dewi Single/Bus Sedang 30.743.900.000 212.897.392 30.531.002.608 Pailit (2024)
3 PT Industri Kereta Api Bus Sedang 13.752.000.000 0 13.752.000.000 Sengketa
4 PT Putera Adi Karyajaya Bus Sedang 11.251.710.360 0 11.251.710.360 Pailit (2018)
5 PT Adi Tehnik Equipindo Bus Sedang 11.242.968.000 0 11.242.968.000 Pailit (2017)
6 PT Putriasi Utama Sari Articulated 7.735.200.000 0 7.735.200.000 Sengketa
TOTAL 106.886.674.160 624.051.810 106.262.622.350 Macet 100%
Baca juga :  Negara Abai, Korporasi Berkuasa: Jeritan Warga Tasik Serai di Tengah Konflik Agraria PT Arara Abadi

B. Pengadaan Bus Single Transjakarta (Paket III & V)

Penyedia UMK Awal (Rp) Telah Dibayar Sisa UMK (Rp) Status
PT Adi Tehnik Equipindo 12.763.580.000 565.000.000 12.198.580.000 Pailit
PT Putera Adi Karyajaya 12.188.880.000 565.000.000 11.623.880.000 Pailit
TOTAL 24.952.460.000 1.130.000.000 23.822.460.000 Macet 100%

REKAP AKHIR

  • Total Potensi Kerugian Negara: Rp130.085.082.350

  • Umur kasus: ± 11 tahun

  • Status pemulihan: Hampir nihil

  • Risiko: Kerugian negara permanen jika tanpa langkah hukum lanjutan.fs