BerdayaNews.com | Jakarta — Lembaga Swadaya Masyarakat RIB Anti Korupsi melayangkan Somasi Pengawasan Publik kepada Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset daerah, menyusul temuan penurunan ekstrem pendapatan hasil pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit.
Berdasarkan dokumen LKPD tersebut, Pendapatan Hasil Pemanfaatan BMD Tidak Dipisahkan – LO yang pada tahun 2023 tercatat sekitar Rp23,7 triliun, pada tahun 2024 hanya tersisa sekitar Rp168,59 miliar, atau mengalami penurunan drastis hingga 99,29 persen.
LSM RIB menilai penurunan tersebut tidak sebanding dengan kondisi aset daerah, mengingat barang milik daerah berupa tanah dan bangunan tidak mengalami pengurangan secara fisik dan sebagian besar perjanjian pemanfaatan aset bersifat jangka menengah hingga panjang.
“Jika aset tetap digunakan, tetapi pendapatan hampir hilang, maka ada persoalan serius dalam pengelolaan dan pengawasan. Ini bukan semata administrasi, melainkan potensi pembiaran hak keuangan daerah,” tegas Ketua Umum LSM RIB Anti Korupsi dalam keterangannya.
Somasi Pengawasan Publik
Dalam somasi yang dikirimkan, LSM RIB meminta Gubernur untuk:
-
membuka secara transparan daftar kontrak pemanfaatan BMD;
-
menjelaskan realisasi setoran dan kewajiban pihak ketiga;
-
serta memerintahkan pemeriksaan investigatif khusus atas seluruh pengelolaan pemanfaatan aset daerah.
LSM RIB juga menegaskan bahwa kelemahan administrasi dan pengendalian internal tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas berkurangnya pendapatan daerah, terlebih jika berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ditembuskan ke Aparat Pengawasan dan Penegak Hukum
Somasi dan laporan tersebut juga ditembuskan kepada:
-
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),
-
Inspektorat Daerah, serta
-
Kejaksaan Republik Indonesia,
agar persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh.
LSM RIB menyatakan akan membuka data kepada publik dan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, BerdayaNews.com masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Daerah terkait penurunan pendapatan pemanfaatan BMD tersebut.fs


