BerdayaNews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan praktik kotor dalam kegiatan importasi barang. Sejumlah pejabat Bea Cukai diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jakarta dan Lampung.

Salah satu pihak yang terjaring adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

“Yang bersangkutan merupakan pejabat eselon II di Bea Cukai. Namun saat ini statusnya sudah mantan, yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan,” ujar Budi.

Rizal diamankan di Lampung. Saat ini, yang bersangkutan diketahui masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat.

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah total pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. Beberapa orang telah lebih dulu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara lainnya masih dalam perjalanan.

OTT ini diduga kuat berkaitan dengan praktik menyimpang dalam proses importasi barang yang melibatkan pihak swasta. KPK mencurigai adanya tindak pidana yang berkaitan dengan manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tersebut.

“KPK menduga terdapat praktik tidak sah dalam kegiatan importasi yang dilakukan oleh para pihak,” tegas Budi.

KPK memastikan akan segera menyampaikan perkembangan lanjutan, termasuk penetapan status hukum para pihak yang terlibat.fs

Baca juga :  Semarak Ramadan 2026: Tarawih Keliling di Jatimekar, Wakil Wali Kota Bekasi Salurkan Bantuan dan Beri Kejutan untuk Anak-Anak