BerdayaNews.com, Bekasi — Gelombang ketidakpuasan tidak hanya datang dari media dan LSM. Orang tua siswa, tokoh masyarakat, serta pemerhati pendidikan di Kota dan Kabupaten Bekasi kini secara terbuka mengimbau dan mendorong agar ketertutupan pengelolaan Dana BOS dibongkar melalui mekanisme Sidang Komisi Informasi Publik (KIP).
Sejumlah orang tua siswa menyampaikan keresahan mereka atas sikap sekolah yang menutup dokumen penggunaan dana pendidikan, padahal dana tersebut berasal dari uang negara dan hak peserta didik. Mereka menilai, ketika sekolah memilih bungkam dan defensif, jalur hukum melalui KIP menjadi satu-satunya cara sah untuk memaksa keterbukaan.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa takut membuka data di Sidang KIP? Dana BOS itu bukan uang pribadi kepala sekolah, tapi uang negara dan hak anak-anak kami,” ujar salah satu perwakilan orang tua siswa di Bekasi kepada BerdayaNews.
Alih-alih membuka data penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari uang negara, sejumlah sekolah negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi justru menunjukkan perlawanan terbuka terhadap kontrol sosial. Media dan LSM yang menjalankan mandat undang-undang dilaporkan diinterogasi, diserang secara administratif, bahkan dituding tidak berhak bertanya, sementara dokumen pertanggungjawaban Dana BOS dan dana sekolah lainnya dikunci rapat dengan dalih “sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan.”
Situasi ini memantik kemarahan publik. Orang tua siswa dan tokoh masyarakat kini mendorong pembongkaran ketertutupan tersebut melalui Sidang Komisi Informasi Publik (KIP), sebagai jalur hukum konstitusional untuk memaksa sekolah membuka RKAS, SPJ, kontrak pengadaan, dan laporan realisasi anggaran. Bagi publik, transparansi bukan lagi permintaan—melainkan kewajiban hukum yang tak bisa ditawar.
Dorongan ini menegaskan bahwa Sidang KIP bukan bentuk kriminalisasi, melainkan mekanisme konstitusional untuk:
-
Menguji kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik;
-
Memaksa pembukaan dokumen RKAS, SPJ, kontrak, dan laporan realisasi;
-
Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas penggunaan anggaran pendidikan.
Para tokoh masyarakat menilai, penolakan sekolah terhadap permintaan informasi justru memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi, dan berpotensi menjadi faktor pemberat bila perkara bergulir ke ranah pengawasan Inspektorat atau aparat penegak hukum.
“Jika sekolah terus berlindung di balik dalih ‘sudah dilaporkan ke dinas’, maka Sidang KIP adalah forum yang tepat untuk membuktikan apakah laporan itu benar, lengkap, dan sesuai fakta,” tegas seorang tokoh masyarakat Bekasi.
LSM dan media menyatakan siap mengawal permohonan sengketa informasi hingga putusan KIP, termasuk membuka fakta-fakta di persidangan agar publik dapat menilai secara objektif siapa yang patuh hukum dan siapa yang sengaja menutup informasi.
Penegasan Publik
Masyarakat Bekasi menegaskan satu hal:
Sekolah negeri bukan wilayah tertutup.
Dana BOS bukan rahasia.
Dan keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Landasan Hukum Tegas: UU KIP Membuka Jalan Sidang KIP

Penolakan atau pengabaian permintaan informasi oleh sekolah bukan wilayah tafsir, melainkan pelanggaran hukum yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berikut pasal-pasal kunci yang langsung relevan untuk Sidang KIP:
1) Pasal 2 ayat (1), setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
➡️ Implikasi: Dana BOS adalah keuangan negara; informasinya wajib terbuka.
2) Pasal 3 huruf a dan d, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan publik.
➡️ Implikasi: RKAS, SPJ, kontrak, dan realisasi bukan rahasia sekolah.
3) Pasal 9 ayat (1), Badan publik wajib mengumumkan informasi berkala, termasuk laporan keuangan.
➡️ Implikasi: Alasan “sudah dilaporkan ke dinas” tidak menggugurkan kewajiban membuka ke publik.
4) Pasal 11 ayat (1), Badan publik wajib menyediakan informasi setiap saat, termasuk kebijakan dan dokumen pendukungnya.
➡️ Implikasi: Sekolah wajib siap menunjukkan dokumen ketika diminta.
5) Pasal 22 ayat (7), jika permintaan informasi tidak ditanggapi, pemohon berhak mengajukan keberatan.
➡️ Implikasi: Diamnya sekolah adalah pintu masuk resmi ke Sidang KIP.
6) Pasal 35 ayat (1), pemohon informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.
➡️ Implikasi: Sidang KIP sah secara hukum untuk memaksa keterbukaan.
7) Pasal 52, Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana.
➡️ Implikasi: Ketertutupan bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi pidana.
Orang Tua Siswa: Sidang KIP Adalah Jalan Terhormat dan Sah
Instruksi Tegas Gubernur Jawa Barat: Pejabat Pengguna Anggaran Wajib Terbuka ke Publik
Dorongan keterbukaan ini sejatinya sejalan dan diperkuat langsung oleh instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara terbuka menegaskan bahwa seluruh pejabat pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat WAJIB membuka pengelolaan keuangan negara kepada publik.
Instruksi tersebut mencakup:
-
tidak menghambat permintaan data publik,
-
tidak berlindung di balik alasan administratif,
-
serta bersikap kooperatif terhadap media, LSM, dan masyarakat dalam fungsi pengawasan anggaran.
Gubernur Dedi Mulyadi juga menekankan bahwa uang negara bukan milik institusi atau pejabat, melainkan hak rakyat yang harus dapat diawasi secara terbuka. Karena itu, sekolah negeri sebagai satuan kerja penerima Dana BOS tidak boleh menjadi ruang tertutup, apalagi defensif, ketika dimintai pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Pejabat yang mengelola uang rakyat harus siap diawasi rakyat. Transparansi bukan ancaman, justru perlindungan bagi pejabat yang bekerja benar,” demikian garis besar sikap yang berulang kali ditegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sikap sekolah-sekolah di Kota dan Kabupaten Bekasi yang menolak membuka dokumen Dana BOS, menginterogasi media, serta menyerang LSM dinilai bertolak belakang dengan instruksi Gubernur Jawa Barat dan berpotensi dikategorikan sebagai:
-
pembangkangan administratif,
-
pelanggaran disiplin ASN,
-
serta pengingkaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Para pemerhati pendidikan menilai, jika instruksi gubernur saja diabaikan, maka Sidang Komisi Informasi Publik (KIP) menjadi jalan hukum yang tak terelakkan untuk memaksa keterbukaan dan memastikan pejabat pengguna anggaran tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Dorongan Sidang KIP kini datang kuat dari orang tua siswa. Mereka menilai, ketika sekolah memilih defensif dan menutup data, Sidang KIP adalah mekanisme paling adil, terbuka, dan bermartabat untuk menguji kebenaran klaim pertanggungjawaban anggaran.
“Kalau benar dikelola sesuai aturan, buka saja di Sidang KIP. Biarkan publik menilai. Dana BOS itu hak anak-anak kami, bukan milik pribadi pejabat sekolah,” ujar salah satu orang tua siswa di Bekasi.
Tokoh masyarakat menambahkan, penolakan membuka data justru memperkuat dugaan ketidaktertiban administrasi, dan dapat menjadi faktor pemberat bila temuan berlanjut ke Inspektorat atau aparat penegak hukum.
BerdayaNews mencatat, dorongan Sidang KIP ini adalah peringatan serius bagi seluruh kepala sekolah, bendahara, dan pengelola anggaran pendidikan di Jawa Barat:
Transparansi bisa dipilih sekarang secara sukarela, atau dipaksa kemudian melalui putusan hukum.fs


