BerdayaNews.com, Jakarta — Terbitnya red notice Interpol terhadap bos minyak Mohammad Riza Chalid menandai satu langkah penting dalam upaya penegakan hukum lintas negara. Namun, langkah ini juga sekaligus membuka fakta serius: penanganan kejahatan korupsi berskala besar masih menghadapi hambatan konseptual, diplomatik, dan keberanian politik yang tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk penundaan.

Kepala Bagian Jaringan Internasional (Kabag Jatinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa proses penerbitan red notice memerlukan waktu sekitar empat bulan karena harus melalui mekanisme asesmen ketat di Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis. Salah satu hambatan utama adalah perbedaan cara pandang antarnegara terhadap tindak pidana korupsi.

Dalam sistem hukum Indonesia, korupsi secara konvensional dipahami harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Namun, dalam perspektif banyak negara lain, korupsi tidak selalu diikat secara mutlak pada kerugian negara, melainkan pada penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, dan keuntungan ilegal. Perbedaan inilah yang membuat Interpol—sebagai lembaga yang menghindari perkara beririsan politik—melakukan asesmen ekstra hati-hati.

Baca juga :  Pemda Jawa Barat dan PT KAI Sepakati Pengembangan Layanan Kereta, Wali Kota Bekasi Hadir Bersama Kepala Daerah se Jabar Ikut Saksikan Komitmen

Meski demikian, Polri melalui NCB Interpol Indonesia pada akhirnya berhasil meyakinkan Interpol Pusat bahwa perbuatan Riza Chalid patut diduga kuat sebagai tindak pidana, khususnya korupsi, karena penyidik meyakini adanya kerugian negara yang nyata. Red notice pun akhirnya diterbitkan.

Namun, publik perlu diingatkan pada satu hal krusial: red notice bukan tujuan akhir, melainkan awal dari kewajiban negara untuk menuntaskan kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya.

Negara tidak boleh berlindung di balik perbedaan sistem hukum, dinamika politik internasional, atau kerumitan prosedur ekstradisi. Justru di titik inilah kehadiran negara diuji—apakah benar-benar berdiri di pihak hukum dan keadilan, atau kembali tunduk pada kompromi kekuasaan dan kepentingan ekonomi.

Proses pemulangan buronan internasional memang diakui membutuhkan waktu, karena harus menyesuaikan hukum, sistem politik, dan struktur penegakan hukum negara tempat buronan berada. Tetapi waktu tidak boleh dijadikan alasan pembiaran, dan kerumitan tidak boleh menjadi tameng impunitas.

Korupsi berskala besar bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak rakyat, merusak kepercayaan publik, dan melemahkan kedaulatan ekonomi negara. Oleh karena itu, penyelesaiannya juga harus luar biasa—tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu.

Baca juga :  Digelar Secara Hybrid, Kemensetneg Lantik 90 Pejabat Fungsional

Pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh instrumen negara wajib memastikan bahwa setiap pelaku korupsi, siapa pun dia dan sebesar apa pun pengaruhnya, tidak dapat bersembunyi di balik batas negara. Jika negara gagal menuntaskan kasus-kasus besar, maka yang runtuh bukan hanya perkara hukum, tetapi wibawa negara hukum itu sendiri.

Red notice telah terbit. Kini tidak ada lagi alasan untuk ragu.
Yang ditunggu publik bukan sekadar proses, tetapi hasil: penegakan hukum yang tuntas, adil, dan berani.fs