BerdayaNews.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Rabu (28/01/2026). Pelantikan ini menjadi penanda penting penguatan tata kelola energi nasional sekaligus konsolidasi kebijakan lintas sektor dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan, serta Keppres RI Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan DEN dari unsur pemerintah.

Komposisi Strategis Dewan Energi Nasional

Dari unsur pemerintah, Presiden melantik delapan pejabat tinggi negara, dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian DEN, didampingi Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Sementara dari unsur pemangku kepentingan, Presiden melantik Johni Jonatan Numberi, Mohammad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.

Baca juga :  PMI Kota Bekasi Siap Sambut Ramadhan dan Mudik Lebaran 2026, Dirikan Posko Pelayanan H-7 hingga H+7

Dalam pelantikan tersebut, Presiden Prabowo memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan Ketua Harian dan seluruh anggota DEN.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden saat mendiktekan sumpah jabatan.

DEN dan Arah Baru Penataan Lahan serta Energi

Pelantikan Dewan Energi Nasional kali ini memiliki makna strategis, terutama dalam konteks tindak lanjut pembatalan 28 Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di wilayah Sumatera yang sebelumnya diputuskan pemerintah. Kebijakan pembatalan HGU tersebut menandai langkah tegas negara dalam menata ulang penguasaan lahan, menegakkan keadilan agraria, serta mengoreksi praktik pemanfaatan sumber daya alam yang tidak optimal dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

DEN dipandang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa lahan-lahan bekas HGU tersebut tidak kembali terjebak dalam praktik spekulatif, melainkan diarahkan untuk kepentingan strategis nasional, termasuk pengembangan energi baru dan terbarukan, ketahanan energi, serta mendukung transisi energi yang ramah lingkungan.

Baca juga :  Di WEF 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Kesejahteraan Rakyat, Reformasi, dan Perdamaian Dunia

Sejumlah pihak menilai, wilayah bekas HGU di Sumatera memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan energi, seperti bioenergi, energi surya, hingga penguatan rantai pasok energi berbasis kerakyatan. Dalam hal ini, sinergi antara DEN, kementerian teknis, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar kebijakan tidak berhenti pada pencabutan izin semata, tetapi berlanjut pada pemanfaatan yang produktif dan berkeadilan.

Penegasan Arah Kebijakan Presiden

Dengan komposisi DEN yang melibatkan lintas kementerian dan pemangku kepentingan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengelolaan energi dan sumber daya alam tidak lagi bersifat sektoral. Penataan lahan, kebijakan energi, lingkungan hidup, dan pembangunan industri harus berjalan dalam satu kerangka besar kepentingan nasional.

Langkah pembatalan 28 HGU di Sumatera disebut sebagai contoh konkret keberpihakan negara dalam menegakkan kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam, sekaligus membuka ruang bagi reformasi struktural di sektor energi dan agraria.

Usai pengambilan sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pemberian ucapan selamat yang diawali oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, kemudian diikuti para tamu undangan.

Baca juga :  Pemkot Bekasi Kaji Penerapan WFH bagi ASN: Dorong Efisiensi, Produktivitas, dan Transformasi Digital Birokrasi

Hadir dalam pelantikan tersebut para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pelantikan Dewan Energi Nasional ini diharapkan menjadi momentum penguatan kebijakan energi nasional yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kedaulatan negara atas sumber daya alamnya.fs