BerdayaNews.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan adanya 2.983.177 unit kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang (BDU) dengan potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak tertagih mencapai Rp2.308.838.137.373 atau sekitar Rp2,308 triliun. Data tersebut disajikan secara terbuka dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit.

Pemerintah menegaskan bahwa angka tersebut merupakan potensi penerimaan, bukan piutang, dan belum dicatat sebagai pendapatan daerah, karena secara akuntansi belum memenuhi kriteria pengakuan.

Penjelasan Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Dalam penjelasan resminya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan mekanisme official assessment. Artinya, pendapatan PKB baru dapat diakui dalam Laporan Operasional apabila telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dan/atau ketika kas benar-benar diterima oleh kas daerah.

Adapun kendaraan bermotor BDU adalah kendaraan yang telah jatuh tempo kewajiban pajaknya, namun tidak melakukan daftar ulang, sehingga:

  • belum terdapat penetapan pajak aktif; dan

  • belum dapat diakui sebagai piutang daerah.

Secara akuntansi pemerintahan, penjelasan tersebut dinilai sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan mencerminkan prinsip kehati-hatian (prudence). Namun demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab aspek efektivitas penagihan PKB terhadap kendaraan BDU.

Baca juga :  Menang di Pengadilan, P3SRS Kemang View Apartemen Tegaskan Hak Bersama dan Perkuat Peran Hunian Modern di Kota Bekasi

Faktor Penyebab Membengkaknya Kendaraan BDU

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa fenomena BDU bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi sejumlah faktor struktural.

Pertama, dari sisi sistemik, kepatuhan daftar ulang PKB masih sangat bergantung pada kesadaran wajib pajak. Hingga kini, belum tersedia mekanisme pemblokiran nasional secara real-time yang secara efektif memaksa pemenuhan kewajiban pajak kendaraan.

Kedua, dari sisi administratif, pola penagihan PKB dinilai masih cenderung pasif. Penagihan lebih banyak menunggu inisiatif wajib pajak, sementara surat teguran belum dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang, serta upaya penagihan aktif masih terbatas.

Ketiga, dari sisi teknis, basis data kendaraan belum sepenuhnya mutakhir. Sejumlah kendaraan tercatat telah dijual tanpa balik nama, rusak atau hilang namun belum dilaporkan, serta berpindah domisili antarprovinsi tanpa proses mutasi resmi, sehingga mempersulit penagihan.

Keempat, dari sisi kebijakan, program pemutihan pajak yang dilakukan berulang kali dinilai memberi sinyal kepada sebagian wajib pajak untuk menunda pembayaran sambil menunggu kebijakan keringanan berikutnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan dan memunculkan moral hazard.

Baca juga :  Luncurkan Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo: “Jangan Pernah Berkecil Hati, Kalian Anak Bangsa yang Mulia”

Dampak Fiskal, Akuntansi, dan Hukum

Dari sisi fiskal, potensi PKB sebesar Rp2,308 triliun yang belum optimal tersebut membatasi ruang fiskal daerah untuk pembiayaan berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan program bantuan sosial.

Dari sisi akuntansi, potensi tersebut tidak dapat diakui sebagai pendapatan maupun piutang, sehingga secara formal laporan keuangan tetap dinilai aman. Namun, dari perspektif kinerja pengelolaan pendapatan daerah, kondisi ini mencerminkan tantangan serius.

Sementara dari sisi hukum, kondisi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang aktual. Meski demikian, para pemerhati keuangan daerah menilai bahwa potensi tersebut dapat berkembang menjadi kerugian negara akibat kelalaian, apabila berlangsung bertahun-tahun tanpa upaya penagihan yang terukur dan efektif.

Upaya yang Telah Dilakukan Pemerintah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:

  • program pemutihan dan relaksasi pajak, berupa penghapusan denda dan keringanan administrasi;

  • operasi penertiban gabungan, termasuk razia kendaraan bekerja sama dengan Kepolisian;

  • digitalisasi layanan Samsat, seperti e-Samsat dan pembayaran PKB secara daring; serta

  • pengungkapan transparan dalam LKPD, dengan mencantumkan data kendaraan BDU secara terbuka.

Baca juga :  Ratusan Ribu Warga Sumatra Masih Terisolasi, Sejumlah Daerah Belum Tersentuh Bantuan

Namun, efektivitas langkah-langkah tersebut dinilai masih terbatas, khususnya dalam menjangkau kendaraan yang sudah tidak beroperasi atau tidak aktif.

Celah yang Masih Tersisa

Hingga saat ini, belum terlihat adanya:

  • target penurunan BDU secara tahunan yang terukur;

  • prioritas penagihan terhadap kendaraan bernilai pajak tinggi;

  • penetapan kendaraan BDU lama sebagai piutang khusus dengan skema tertentu;

  • penegakan sanksi administratif yang lebih tegas; serta

  • audit kinerja khusus atas penagihan PKB.

Kondisi tersebut dinilai sebagai celah utama dalam pengelolaan pendapatan PKB.

Jadi pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengungkapkan secara terbuka keberadaan kendaraan BDU dan potensi PKB yang belum tertagih sesuai prinsip akuntansi pemerintahan. Penyebab utamanya bersifat sistemik dan administratif, bukan manipulasi laporan keuangan. Namun, terbatasnya penagihan aktif, ketergantungan pada kebijakan pemutihan, serta belum adanya strategi penurunan BDU yang terukur berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan daerah dalam jumlah signifikan. Apabila kondisi ini tidak segera ditangani dengan langkah korektif yang memadai, potensi tersebut dapat berkembang menjadi persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.fs