Berdayanews.com, Jakarta – Pemerintah mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (26/01/2026). Pemerintah menegaskan langkah tersebut sebagai implementasi Prabowonomics, konsep ekonomi yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

“Prabowonomics salah satu implementasinya itu 28 perusahaan yang melanggar dicabut izinnya,” ujar Mensesneg.

Audit Satu Tahun, Jutaan Hektare Dikembalikan

Keputusan ini merupakan tindak lanjut laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo pada Januari 2025—dua bulan setelah pelantikan. Satgas bertugas mengaudit dan menertibkan usaha berbasis sumber daya alam, mulai kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam satu tahun, Satgas PKH menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Sekitar 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati, termasuk 81 ribu hektare yang dipulihkan untuk konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Baca juga :  SMAN 3 Babelan Cetak Prestasi Sepanjang 2024, di Tengah Upaya Peningkatan Mutu dan Tantangan Manajemen

Pascabencana, Keputusan Dipercepat

Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, audit dipercepat. Hasilnya, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan—terdiri dari 22 PBPH (Hutan Alam dan Hutan Tanaman) serta 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK.

Pemerintah menyatakan pencabutan diikuti proses administratif lintas kementerian. Presiden juga meminta agar aktivitas ekonomi yang terdampak diinventarisasi untuk mengantisipasi gangguan lapangan kerja masyarakat.

Pertanyaan Kunci: Final atau Sementara?

Di titik inilah muncul pertanyaan krusial yang mengemuka di ruang publik—dan menjadi sorotan liputan eksklusif BerdayaNews:
apakah pencabutan izin ini bersifat final dan substantif, atau hanya putusan administratif sementara untuk merespons aspirasi dan emosi publik pascabencana—yang berpotensi digugat dan berujung beroperasi kembali?

Pengalaman sebelumnya menunjukkan, putusan administratif kerap menjadi objek gugatan PTUN. Tanpa penguatan sanksi pidana/keperdataan, pemulihan ekologi yang terukur, dan status hukum final (inkracht), risiko izin “kembali hidup” tetap terbuka—terlebih bila celah prosedural dimanfaatkan.

Uji Konsistensi Prabowonomics

Pemerintah menyebut Prabowonomics menempatkan keberlanjutan sebagai fondasi ekonomi. Namun konsistensi kebijakan akan diuji pada:

  1. Status hukum akhir pencabutan (administratif vs substantif).

  2. Transparansi daftar 28 perusahaan dan pelanggarannya.

  3. Peta pemulihan ekologi pascapencabutan (timeline & indikator).

  4. Skema perlindungan pekerja yang terdampak tanpa kompromi lingkungan.

  5. Strategi menghadapi gugatan agar putusan tidak berbalik.

Baca juga :  Evaluasi Kerja Sama PERUMDA Tirta Bhagasasi dan PT Moya: Menuju Harmonisasi Tarif dan Jaminan Kualitas Air Layak Konsumsi

Menanti Tindak Lanjut Nyata

Pemerintah berjanji menindaklanjuti pencabutan secara administratif dan menjaga keberlangsungan pekerjaan. Publik kini menunggu langkah lanjutan: apakah pencabutan ini akan menjadi tonggak penertiban permanen yang menutup praktik lama, atau sekadar jeda administratif sebelum babak hukum berikutnya.

BerdayaNews akan terus memantau status hukum, gugatan yang masuk, dan progres pemulihan kawasan—karena di sanalah komitmen Prabowonomics diuji: tegas, konsisten, dan berkelanjutan, atau kembali berputar di lingkaran lama.fs