BerdayaNews.com, Jakarta — Kasus dugaan fraud yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian membuka borok tata kelola industri keuangan syariah nasional. Perusahaan milik Habieb Taufiq AlJufri itu diduga tidak membayar kewajiban kepada sekitar 15 ribu lender (pemberi pinjaman), dengan total gagal bayar mencapai Rp2,4 triliun.

Berbeda dari korupsi yang merugikan negara, perkara ini merupakan penipuan terhadap masyarakat—para lender—yang dirayu imbal hasil menarik dan klaim “bebas riba”. Fakta-fakta penyidikan mengarah pada kesalahan prosedur kerja (SOP) dan kegagalan manajerial yang sistemik hingga memicu praktik proyek fiktif dan skema ponzi terselubung.

Modus Proyek Fiktif & Kebocoran Tata Kelola

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penipuan dilakukan dengan menciptakan proyek fiktif menggunakan data borrower lama yang dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
“Skema ini membuat lender percaya ada kebutuhan pembiayaan riil, padahal proyeknya tidak ada,” ujar Ade Safri saat penggeledahan kantor DSI, Jumat (23/1).

Pola tersebut menunjukkan kegagalan verifikasi internal, pengawasan risiko yang lemah, dan kontrol kepatuhan yang absen—indikasi kuat cacat prosedural dan manajerial.

Baca juga :  Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perda Inovasi Daerah, Perkuat Fungsi Pengawasan hingga Tingkat Kelurahan

Angka Kerugian: Dana Publik Menguap

Penyidikan Bareskrim Polri mencatat:

  • Total dana dihimpun (2021–2025): Rp7,478 triliun

  • Dikembalikan ke lender: Rp6,2 triliun

  • Berpotensi gagal bayar: Rp1,2 triliun

Rincian aliran dana gagal bayar:

  • Rp167 miliar: biaya operasional

  • Rp796 miliar: disalurkan ke perusahaan terafiliasi pemilik

  • Rp218 miliar: dipindahkan ke perorangan/entitas terafiliasi lain

Temuan ini diperkuat oleh penelusuran PPATK, yang mendeteksi pola perputaran dana tak wajar dan indikasi konflik kepentingan.

Skema Ponzi Berkedok Syariah

Otoritas pengawas menyatakan DSI terindikasi melakukan kecurangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya skema ponzi, yakni menggunakan dana lender baru/penjaminan yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban sebelumnya.
Praktik ini mencerminkan kegagalan manajemen likuiditas, ketiadaan pemisahan dana, dan pelanggaran prinsip kehati-hatian.

15 Ribu Korban, Rentang 2018–2025

Bareskrim menyebut sekitar 15 ribu lender menjadi korban sepanjang 2018–2025. Mereka adalah pemilik modal yang dananya diduga disalahgunakan atau disalurkan tidak sesuai peruntukan.
“Ini bukan sekadar risiko bisnis; ada dugaan penipuan sistematis,” tegas Ade Safri.

Analisis BerdayaNews: Di Mana Salahnya?

Baca juga :  Kawal Pemulihan Aset Rp1,4 Triliun, KPK Dampingi Pemprov DKI Jakarta Tinjau Lahan Eks RS Sumber Waras

Investigasi BerdayaNews menyoroti tiga kegagalan utama:

  1. Prosedural: SOP verifikasi proyek dan borrower lemah, memungkinkan proyek fiktif lolos.

  2. Manajerial: Konflik kepentingan dan keputusan alokasi dana ke afiliasi pemilik tanpa mitigasi risiko.

  3. Pengawasan Internal: Kontrol kepatuhan dan audit internal tidak efektif; pemisahan dana lender tak dijaga ketat.

Klaim syariah tanpa implementasi tata kelola yang disiplin justru menjadi alat legitimasi palsu yang menyesatkan publik.

Dampak Sistemik & Tuntutan Akuntabilitas

Kasus DSI mencoreng reputasi keuangan syariah nasional dan menimbulkan trauma kepercayaan. Publik kini menanti:

  • Proses hukum transparan dan penelusuran aset terafiliasi

  • Pemulihan dana korban semaksimal mungkin

  • Pengetatan pengawasan OJK dan perbaikan standar operasional industri

BerdayaNews akan terus mengawal perkembangan perkara ini, termasuk pertanggungjawaban manajemen dan pencegahan agar modus serupa tak terulang.fs