BerdayaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan peringatan keras kepada jajaran direksi dan komisaris sektor industri keuangan, khususnya bank milik negara. Prinsip business judgment rule (BJR) ditegaskan tidak bisa dijadikan tameng untuk lolos dari jerat pidana korupsi bila terbukti ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum yang nyata.

Business Judgment Rule (BJR) adalah prinsip hukum yang melindungi direksi dan komisaris dari tanggung jawab perdata atas keputusan bisnis yang mereka ambil, selama keputusan tersebut:

  1. Dibuat dengan itikad baik,

  2. Berdasarkan informasi yang memadai,

  3. Tanpa konflik kepentingan, dan

  4. Ditujukan untuk kepentingan terbaik perusahaan.

Intinya, pengadilan tidak menilai benar-salahnya keputusan bisnis, selama proses pengambilannya profesional dan wajar.
Namun, BJR tidak berlaku dalam perkara pidana. Jika terbukti ada niat jahat (mens rea), penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, atau kerugian keuangan negara, maka perlindungan BJR gugur dan pelaku dapat diproses secara pidana.

Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Joko Pramono, dalam forum Starting Year Forum 2026: Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara? di Jakarta, Kamis (22/1).

“Business judgment rule melindungi direksi dan komisaris secara perdata, bukan pidana,” tegas Agus.

BJR Berhenti di Perdata, Pidana Bicara Niat & Perbuatan

Agus menegaskan, BJR memang diatur dalam UU Perseroan Terbatas, tepatnya Pasal 97 ayat (5), untuk melindungi keputusan bisnis yang profesional, sepanjang bebas konflik kepentingan. Namun, ketika perkara masuk ke ranah tindak pidana korupsi, penegakan hukum berfokus pada mens rea dan actus reus—bukan dalih bisnis.

Baca juga :  Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Laksanakan Pengadaan Belanja Natura PPKS, LSM RIB Soroti Transparansi dan Efektivitas Program

Ia juga menekankan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara harus aktual dan material, bukan sekadar potensi. Perbuatan melawan hukum belum otomatis pidana bila belum menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur.

Kredit Macet: Tidak Otomatis Tipikor, Tapi Bisa Jadi Bom Waktu

KPK meluruskan isu sensitif kredit macet di bank BUMN. Kredit macet tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Namun, statusnya berubah menjadi tipikor jika memenuhi tiga unsur krusial:

  1. Kesengajaan menyimpang dari prosedur,

  2. Memperkaya diri/orang lain, dan

  3. Kerugian keuangan negara yang pasti dan dapat dihitung.

“Melanggar hukum tapi tidak menyebabkan kredit macet belum tentu tipikor. Namun jika kredit macet terjadi dan kerugian negara nyata, unsur pidana dapat terpenuhi,” ujar Agus.

Konflik Kepentingan: Bukti Kunci yang “Mudah”

Dalam praktik penegakan hukum, KPK menyoroti konflik kepentingan sebagai indikator paling signifikan dan relatif mudah dibuktikan. Bahkan tanpa aliran dana, konflik kepentingan yang nyata cukup menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.

Pejabat perusahaan diminta berani menyatakan tidak independen bila memiliki relasi struktural atau personal dengan pihak berkepentingan—sebuah prinsip dasar tata kelola dan etika korporasi.

Baca juga :  Wapres Gibran Dukung Sinergi Industri dan Pendidikan: Wujudkan Kemandirian Teknologi Nasional

Belajar dari Kasus Besar: Ketika Dalih Bisnis Runtuh

Peringatan KPK ini tak lepas dari pelajaran pahit sejumlah perkara besar yang mengguncang keuangan negara—di mana dalih “keputusan bisnis” akhirnya runtuh di hadapan bukti niat jahat dan konflik kepentingan. Publik masih mengingat pusaran kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, skandal Bank Century, hingga warisan kelam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia—semuanya menegaskan satu hal: keputusan yang sarat konflik dan penyimpangan prosedur tak bisa diselamatkan oleh BJR.

Pesan Tegas KPK

Menutup paparannya, Agus menekankan pentingnya pemahaman tegas atas pemisahan ranah perdata dan pidana agar penegakan hukum di dunia usaha berjalan adil, proporsional, dan berkelanjutan.

“Ruang perdata dan pidana punya prinsip dan tujuan berbeda. Memahaminya dengan benar penting agar tata kelola bisnis sehat dan penegakan hukum tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

BerdayaNews.com mencatat, ultimatum KPK ini menjadi alarm keras bagi elite perbankan BUMN: transparansi, independensi, dan kepatuhan prosedur adalah harga mati. Di era pengawasan ketat, BJR bukan kartu bebas penjara—niat jahat tetap akan diburu, dan hukum akan mengejar hingga tuntas.fs