Ketapang, Kalimantan Barat | BerdayaNews.com — Keberhasilan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan peredaran ratusan batang kayu ilegal di Kabupaten Ketapang patut diapresiasi. Namun di balik penindakan tersebut, tersimpan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan hutan dan rantai tanggung jawab aparat penegak hukum yang seharusnya mencegah kejahatan lingkungan sejak dari hulunya.
Pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Gakkum Kehutanan mengamankan satu rakit kayu berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan, Ketapang. Penindakan dilakukan tepat saat rakit kayu tersebut merapat di seberang industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.
Penindakan Berhasil, Pencegahan Gagal?


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari hulu Sungai Pawan.
“Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Kami telah mengamankan lima orang pelaku untuk mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya,” ujarnya.
Namun pertanyaan mendasar muncul: bagaimana mungkin ratusan batang kayu ilegal dapat ditebang, dikumpulkan, dirakit, dan diangkut melalui sungai utama tanpa terdeteksi lebih awal? Fakta ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan kawasan hutan masih sangat lemah, terutama pada tahap pencegahan.
Industri Penampung dan Dugaan Pembiaran
Petugas Gakkum Kehutanan tidak hanya mengamankan kayu dan pelaku lapangan, tetapi juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi penerima bahan baku ilegal. Langkah ini penting, mengingat praktik pembalakan liar hampir selalu melibatkan industri penampung dan pemodal.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Leonardo Gultom menegaskan, penanganan kasus tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami akan mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner). Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya.”
Komitmen Negara vs Realitas Lapangan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan.
“Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Kami akan menindak tegas pelaku lapangan, pemodal, hingga korporasi.”
Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan nasional penertiban sumber daya alam. Namun, realitas lapangan kembali menunjukkan pola lama: penindakan sering kali baru terjadi setelah kayu keluar dari kawasan hutan dan hampir masuk ke industri.
Evaluasi Kritis: Siapa Bertanggung Jawab atas Lemahnya Pengawasan?
Kasus Ketapang ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Pertanyaan yang patut diajukan publik adalah:
-
Di mana peran polisi kehutanan (Polhut) dan aparat pengawas wilayah saat penebangan berlangsung?
-
Bagaimana fungsi pengawasan daerah dan koordinasi lintas instansi berjalan selama ini?
-
Apakah ada pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan oknum aparat di sepanjang rantai distribusi kayu ilegal?
Jika penegakan hukum hanya kuat di hilir, sementara hulu tetap bocor, maka kejahatan kehutanan akan terus berulang. Penangkapan pelaku lapangan penting, tetapi akuntabilitas aparat pengawas jauh lebih krusial untuk memutus mata rantai pembalakan liar.
Catatan BerdayaNews
Keberhasilan Gakkum Kehutanan patut diapresiasi. Namun negara tidak boleh berpuas diri. Hutan tidak cukup dijaga dengan operasi penindakan, melainkan membutuhkan pengawasan melekat, transparansi, dan evaluasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan.
Tanpa itu, setiap rakit kayu ilegal yang tertangkap hanyalah puncak kecil dari gunung es perusakan hutan yang terus menggerogoti masa depan lingkungan dan keuangan negara.fs


