BerdayaNews.com, Bekasi – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kemang View Apartemen (KVA) mencatatkan tonggak penting dalam pengelolaan rumah susun di Kota Bekasi. P3SRS KVA secara resmi memenangkan gugatan perdata melawan pengembang PT Anugrah Duta Mandiri terkait penguasaan dan pengelolaan hak bersama, yang meliputi benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama.
Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 436/PDT.G/2025/PN BKS, tertanggal 23 Desember 2025, yang menegaskan bahwa pengelolaan seluruh hak bersama rumah susun secara sah berada di tangan P3SRS Kemang View Apartemen.
Sebagai tindak lanjut putusan hukum tersebut, warga bersama pengurus P3SRS KVA secara serentak melakukan pemasangan spanduk dan stiker penegasan kepemilikan hak bersama di seluruh area tanah bersama serta objek bagian bersama di lingkungan Apartemen Kemang View.
Selain itu, P3SRS KVA juga merencanakan acara syukuran sebagai ungkapan rasa syukur dan kebersamaan warga, yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Januari 2026, bertempat di Kantor P3SRS KVA atau di area Kolam Renang Kemang View Apartemen.
Penguatan Tata Kelola Hunian Modern
Ketua P3SRS Kemang View Apartemen, Hitler Situmorang, menyampaikan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi pengelolaan hunian vertikal modern.
“Saya bersyukur atas putusan tersebut, karena P3SRS kini dapat melakukan pengelolaan apartemen secara mandiri tanpa adanya intervensi atau gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Khususnya atas tanah bersama yang berada di depan gedung, yang hingga kini masih terdapat sejumlah pedagang liar,” ujar Hitler.
Ia menegaskan, keberadaan pedagang liar di area yang bukan peruntukannya tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu estetika, kenyamanan, serta fungsi kawasan hunian modern yang tertib dan terintegrasi.
Koordinasi dengan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Sebagai langkah lanjutan, P3SRS KVA telah menyurati Wali Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota guna melakukan penertiban terhadap penghuni dan pedagang liar di area hak bersama.
Langkah tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.1.18/6396/Distaru.Faru, tentang Penertiban Pemanfaatan Satuan Rumah Susun dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Lingkungan Rumah Susun Komersial (Apartemen), yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Cahyono.
Dalam surat edaran tersebut secara tegas disebutkan bahwa seluruh pengelolaan hak bersama rumah susun yang sah berada di bawah kewenangan P3SRS, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apartemen sebagai Pilar Pembangunan Kota Bekasi
Keberhasilan P3SRS KVA mempertahankan hak bersama ini dinilai sebagai contoh positif bagi tata kelola rumah susun di Kota Bekasi. Apartemen sebagai bentuk hunian modern memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan, khususnya di wilayah perkotaan dengan keterbatasan lahan.
Secara ekonomi, apartemen mendorong perputaran usaha jasa, peningkatan nilai properti, serta menciptakan lapangan kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Dari sisi sosial, hunian vertikal yang tertata baik menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis bagi penghuninya.
Sementara itu, dari perspektif tata kota, apartemen yang dikelola secara profesional berkontribusi terhadap pengurangan kawasan kumuh, optimalisasi ruang kota, serta mendukung konsep kota modern yang efisien dan berdaya saing.
Preseden Penting bagi Penghuni Rumah Susun
Putusan PN Bekasi ini juga menjadi preseden hukum penting bagi P3SRS lain di Kota Bekasi maupun daerah lain, bahwa hak bersama penghuni apartemen dilindungi oleh hukum dan tidak dapat dikuasai sepihak oleh pengembang setelah serah terima.
Dengan kepastian hukum dan pengelolaan yang profesional, Kemang View Apartemen diharapkan menjadi contoh hunian vertikal yang tidak hanya nyaman bagi penghuninya, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kota Bekasi secara keseluruhan.fs
Baca juga :  Inspektorat Daerah Kota Bekasi Gelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Swakelola Tipe IV bagi Camat dan Lurah