BerdayaNews.com, Bekasi – Kemenangan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kemang View Apartemen (KVA) atas gugatan melawan pengembang PT Anugrah Duta Mandiri tidak hanya menjadi peristiwa hukum penting, tetapi juga dirayakan sebagai momentum kebersamaan dan harapan baru bagi pengelolaan hunian modern di Kota Bekasi.
P3SRS KVA secara resmi memenangkan gugatan terkait hak bersama, meliputi benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 436/PDT.G/2025/PN BKS tertanggal 23 Desember 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan hak bersama rumah susun sah berada di bawah kewenangan P3SRS.
Sebagai bentuk rasa syukur atas kemenangan hukum tersebut, warga dan pengurus P3SRS Kemang View Apartemen akan menggelar acara syukuran pada Hari Sabtu, 24 Januari 2026. Acara direncanakan berlangsung di Kantor P3SRS KVA atau di area Kolam Renang Kemang View Apartemen, yang selama ini menjadi salah satu fasilitas bersama kebanggaan penghuni.
Syukuran sebagai Simbol Kebersamaan dan Kedaulatan Penghuni
Acara syukuran ini tidak sekadar perayaan seremonial, melainkan dimaknai sebagai simbol kedaulatan penghuni atas hak-hak bersama yang selama ini diperjuangkan melalui jalur hukum. Syukuran juga menjadi ajang konsolidasi warga untuk memperkuat solidaritas dan komitmen dalam menjaga lingkungan apartemen yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Ketua P3SRS Kemang View Apartemen, Hitler Situmorang, menegaskan bahwa syukuran tersebut merupakan ungkapan rasa terima kasih sekaligus titik awal pengelolaan apartemen yang lebih profesional.
“Kami bersyukur atas putusan pengadilan ini. Syukuran hari Sabtu nanti adalah bentuk rasa terima kasih kami kepada Tuhan sekaligus momentum kebersamaan seluruh penghuni. Dengan putusan ini, P3SRS dapat mengelola apartemen tanpa intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, khususnya terkait tanah bersama,” ujarnya.
Menurut Hitler, penguasaan hak bersama oleh P3SRS merupakan kunci terciptanya hunian vertikal yang sehat dan tertib, terutama di kawasan perkotaan padat seperti Kota Bekasi.
Penegasan Hak Bersama dan Penertiban Lingkungan
Seiring dengan kemenangan tersebut, warga bersama pengurus P3SRS KVA telah melakukan pemasangan spanduk dan stiker penegasan hak bersama di seluruh area tanah bersama dan objek bagian bersama. Langkah ini bertujuan memberikan edukasi kepada publik sekaligus mencegah penyalahgunaan area yang bukan peruntukannya.
Saat ini masih ditemukan sejumlah pedagang liar yang menempati area tanah bersama di depan gedung apartemen. Keberadaan mereka dinilai mengganggu fungsi hunian modern, estetika kawasan, serta kenyamanan penghuni.
“Atas dasar putusan pengadilan, kami juga telah menyurati Wali Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota. Kami akan melakukan penertiban terhadap penghuni liar dan pedagang liar, tentu sesuai aturan dan dengan pendekatan yang beradab,” tegas Hitler.
Langkah tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.1.18/6396/Distaru.Faru, tentang penertiban pemanfaatan satuan rumah susun dan penyelenggaraan ketertiban umum di lingkungan rumah susun komersial, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Cahyono. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pengelolaan hak bersama rumah susun sah berada di tangan P3SRS.
Apartemen dan Masa Depan Kota Bekasi
Kemang View Apartemen dipandang sebagai bagian dari wajah hunian modern Kota Bekasi, yang tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga membentuk ekosistem sosial dan ekonomi perkotaan. Apartemen yang dikelola secara baik mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan ketertiban sosial, serta mendukung tata kota yang lebih rapi dan berkelanjutan.
Syukuran yang akan digelar pada Sabtu ini diharapkan menjadi titik balik bagi Kemang View Apartemen, sekaligus pesan kuat bahwa penghuni rumah susun memiliki hak dan peran strategis dalam pembangunan kota.
Dengan kemenangan hukum ini, P3SRS Kemang View Apartemen tidak hanya menegakkan keadilan bagi penghuninya, tetapi juga memberikan contoh nyata bagaimana hunian vertikal dapat dikelola secara mandiri, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas serta kemajuan Kota Bekasi.fs
Baca juga :  Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara: Dari Niat Baik, Salah Tafsir Hukum, hingga Pemulihan Nama Baik