BerdayaNews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada tantangan serius dalam pelindungan warga negara di luar negeri. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 27.768 warga negara Indonesia (WNI) terpaksa dipulangkan ke Tanah Air akibat berbagai situasi krisis, mulai dari konflik bersenjata hingga jerat kejahatan transnasional seperti online scam dan judi daring lintas negara.

Data tersebut disampaikan Sugiono, Menteri Luar Negeri RI, dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

“Sepanjang tahun 2025, Indonesia telah memulangkan 27.768 warga negara Indonesia dari berbagai situasi krisis. Mulai dari konflik bersenjata hingga kejahatan transnasional seperti online scam dan judi daring,” ujar Menlu.

Alarm bagi Masyarakat yang Ingin Bekerja ke Luar Negeri

Angka pemulangan yang mendekati 28 ribu orang ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit WNI yang berangkat ke luar negeri dengan informasi minim, jalur nonprosedural, atau iming-iming kerja berpenghasilan tinggi, namun justru berakhir sebagai korban eksploitasi, penipuan, hingga kekerasan.

Baca juga :  Mega-Deal Rp650 Triliun Freeport: Indonesia Untung Besar, Tapi Potensi Jerat Hukum dan Masalah Sosial Mengintai!

Dalam konteks ini, Menlu menegaskan bahwa diplomasi tidak lagi semata urusan hubungan antarnegara, melainkan instrumen nyata kehadiran negara untuk melindungi rakyatnya.

“Diplomasi harus berangkat dari kebutuhan rakyat, dari kepentingan nasional, dan dari kewajiban negara untuk hadir dan melindungi. Ketahanan nasional juga diukur dari sejauh mana negara mampu melindungi warganya,” tegasnya.

Konflik Global dan Kejahatan Digital Jadi Ancaman Nyata

Kementerian Luar Negeri mencatat, meningkatnya konflik geopolitik di berbagai kawasan dunia, ditambah maraknya kejahatan digital lintas negara, membuat posisi WNI di luar negeri semakin rentan. Banyak korban online scam dan judi daring direkrut melalui media sosial, dijerat utang, lalu dipaksa bekerja di bawah ancaman.

Fenomena ini menunjukkan bahwa bekerja di luar negeri bukan hanya soal peluang ekonomi, tetapi juga menyangkut risiko keselamatan dan perlindungan hukum.

Apresiasi dan Penguatan Sistem Pelindungan

Menlu Sugiono menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perwakilan RI di luar negeri yang terlibat langsung dalam pembebasan, pendampingan hukum, hingga pemulangan WNI ke Indonesia.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada perwakilan RI yang terlibat langsung dalam upaya pembebasan dan pemulangan warga negara Indonesia ke tanah air,” ujarnya.

Ke depan, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berkomitmen memperkuat pelindungan WNI melalui:

  • peningkatan kesiapsiagaan perwakilan RI,

  • penguatan kemitraan internasional,

  • pengembangan sistem peringatan dini, serta

  • digitalisasi layanan pelindungan WNI.

Baca juga :  Presiden Prabowo Bahas Stabilitas Politik dan Penguatan Investasi di Istana Merdeka

Waspada Sebelum Berangkat

Bagi masyarakat, pesan yang hendak disampaikan pemerintah jelas: waspada sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Pastikan jalur keberangkatan resmi, pahami kontrak kerja, dan kenali risiko negara tujuan.

Tingginya angka pemulangan WNI sepanjang 2025 menjadi bukti bahwa perlindungan negara terus berjalan, namun pencegahan sejak awal tetap menjadi kunci agar WNI tidak kembali menjadi korban di negeri orang.fs