BerdayaNews.com, Jakarta – Upaya Kementerian Pertanian Republik Indonesia membongkar penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas menuai apresiasi luas. Penindakan ini dinilai bukan sekadar perlindungan terhadap petani lokal, tetapi juga menjadi langkah penting dalam pemberantasan praktik korupsi dan pelanggaran peraturan kepabeanan serta cukai di sektor pangan.
Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin menegaskan bahwa penyelundupan pangan ilegal merupakan kejahatan terorganisir yang kerap melibatkan permainan izin, manipulasi dokumen, hingga potensi suap di jalur distribusi dan pelabuhan.
“Pembongkaran penyelundupan bawang bombay ini patut diapresiasi. Negara harus hadir melindungi petani. Jika komoditas ilegal dibiarkan masuk, petani kita akan hancur karena kalah harga di pasar,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Diduga Langgar Aturan Cukai dan Karantina
Berdasarkan temuan awal, ratusan ton bawang bombay tersebut masuk tanpa dokumen resmi, tidak tercatat dalam sistem impor, serta tidak melalui proses karantina sebagaimana diwajibkan oleh peraturan nasional. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan perdagangan dan kepabeanan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari bea masuk dan pajak impor.
Menurut Usman, kondisi ini mengindikasikan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan sindikat penyelundupan pangan, yang kerap beroperasi secara sistematis dan lintas wilayah.
“Penyelundupan pangan adalah ancaman serius bagi kedaulatan pangan nasional. Ini bukan sekadar bawang, tapi soal hukum, integritas, dan potensi praktik korupsi di baliknya,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Desakan Usut Tuntas Dalang Penyelundupan
Usman mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas jaringan penyelundupan, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali di balik layar. Ia menilai penindakan di lapangan harus diikuti dengan pembongkaran aktor intelektual, agar kasus serupa tidak terus berulang.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Pertanian, aparat kepabeanan dan cukai, hingga penegak hukum, guna menutup ruang kompromi dan praktik ilegal di pintu masuk impor.
Ancaman bagi Petani dan Keamanan Pangan
Selain merusak harga pasar dan mematikan usaha petani bawang lokal, masuknya komoditas ilegal juga membawa risiko serius terhadap keamanan hayati dan kesehatan masyarakat. Produk pangan yang tidak melalui karantina berpotensi membawa penyakit tanaman, hama, atau bakteri berbahaya yang dapat merusak ekosistem pertanian nasional.
“Kita tidak pernah tahu asal-usul dan keamanan bawang ilegal tersebut. Ini berbahaya bagi pertanian dan kesehatan masyarakat. Keamanan pangan harus menjadi prioritas negara,” tambah Usman.
Negara Diminta Tegas Lawan Mafia Pangan
Legislator asal NTT itu menegaskan bahwa pasar domestik harus dijaga agar tidak dikuasai praktik ilegal yang merusak mekanisme harga dan mengorbankan petani kecil. Ia berharap langkah tegas Kementan ini menjadi preseden kuat dalam memerangi mafia pangan, penyelundupan, dan pelanggaran aturan cukai di sektor pertanian.
“Petani bawang harus untung dan sejahtera. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merusak pasar dan membuka ruang korupsi,” pungkasnya.
Kasus penyelundupan bawang bombay ini dinilai sebagai momentum penting bagi pemerintah untuk membersihkan rantai impor pangan dari praktik kotor, sekaligus memperkuat kedaulatan pangan nasional secara adil dan berkelanjutan.fs


