BerdayaNews.com, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan perkembangan penting dalam perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Januari 2026.
JPU menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dalam persidangan mengungkap dugaan adanya skema terorganisir yang bertujuan memengaruhi jalannya proses hukum melalui aktivitas non-yudisial, termasuk operasi media dan pembentukan opini publik.
“Dalam persidangan ini, tim JPU menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan skema terstruktur yang dirancang mempengaruhi proses penegakan hukum dalam beberapa perkara besar,” ujar JPU Andi Setyawan.
Dugaan Operasi Media dan Penggiringan Opini
JPU menghadirkan saksi-saksi antara lain Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma.
Berdasarkan keterangan para saksi, JPU mengungkap adanya dugaan upaya sistematis untuk membangun narasi tertentu melalui pemberitaan sepihak agar menjadi viral, dengan tujuan memengaruhi persepsi publik dan berpotensi menekan independensi majelis hakim. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Penggunaan Aplikasi Komunikasi Tertutup
Dalam persidangan, JPU juga memaparkan dugaan keberadaan grup percakapan pada aplikasi Signal yang disebut-sebut berfungsi sebagai sarana koordinasi. Grup tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan tautan pemberitaan terkait perkara timah serta merumuskan langkah strategis yang diarahkan pada upaya memengaruhi proses persidangan.
Seminar dan Aktivitas Non-Yudisial
JPU menyoroti penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang dikaitkan dengan terdakwa Junaedi Saibih. Seminar tersebut dinilai tidak menghadirkan pandangan ahli secara berimbang dan diduga menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang mengarah pada perintangan penyidikan, karena hanya menguntungkan pihak tertentu.
Dugaan Aliran Dana dan Upaya Diskreditasi Saksi
Persidangan juga mengungkap dugaan aliran dana kepada salah satu saksi, Eli Edwin, dengan nilai sekitar Rp205 juta. Dana tersebut diduga bersumber dari klien-klien tertentu dan disalurkan melalui mekanisme yang sedang didalami oleh penuntut umum. Selain itu, JPU menyebut adanya dugaan upaya mendiskreditkan saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya, termasuk melalui pelaporan hukum.
Satu Rangkaian Perbuatan Terencana
Menurut JPU, seluruh tindakan yang diungkap dalam persidangan merupakan satu rangkaian perbuatan yang saling terkait, mulai dari operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi, yang diduga bertujuan mengarahkan hasil perkara sesuai kepentingan tertentu.
“Fakta penyiaran menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” tegas Andi Setyawan usai persidangan.
Perspektif Regulasi dan Etika Media
Dalam konteks pemberitaan perkara hukum, praktik yang diungkap JPU tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik menegaskan larangan bagi media untuk menghakimi atau membentuk opini yang dapat mengganggu proses peradilan (trial by the press).
Prinsip tersebut sejalan dengan asas praduga tak bersalah serta independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang melarang segala bentuk intervensi terhadap proses peradilan.
Persidangan Berlanjut
Majelis hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses peradilan dan peran media dalam menjaga fungsi informatifnya tanpa melampaui batas etika dan regulasi yang berlaku. fs


