BerdayaNews.com, Tasikmalaya — LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) menyampaikan sikap atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan dokumen audit resmi BPK, LSM RIB mencatat adanya aset yang belum tertata, belum terlindungi secara hukum, serta aset yang keberadaannya belum jelas, dengan nilai potensi kerugian negara/daerah terukur minimal sekitar Rp48,9 miliar, di luar nilai kendaraan yang masih dalam penelusuran.

Ketua LSM RIB menyatakan, “Kami tidak menuduh pihak tertentu. Sikap kami murni mendorong penyelesaian rekomendasi BPK, pemulihan aset, dan transparansi kepada publik.”

LSM RIB telah menyampaikan somasi administratif kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta:

  • Klarifikasi status aset bermasalah;

  • Bukti pemulihan atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR);

  • Kepastian langkah pengamanan dan penertiban aset.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan Peralatan dan Mesin sebanyak 473 unit yang tersebar pada berbagai OPD dan tidak diketahui keberadaannya dengan nilai Rp5.372.084.106,18, yang dikategorikan sebagai potensi kerugian negara yang beralih menjadi kerugian negara apabila tidak dipulihkan. Selain itu, terdapat 65 unit kendaraan bermotor yang tercatat pada BPKPD dan OPD terkait namun tidak diketahui keberadaannya, dengan nilai yang belum dapat ditetapkan, serta 464 unit kendaraan bermotor lainnya yang belum tercatat dalam KIB B dan juga tidak diketahui keberadaannya, yang seluruhnya dikategorikan sebagai potensi kerugian negara.

Baca juga :  Indonesia Harus Percaya Diri Pimpin Arsitektur Pasar Karbon Dunia, Ini Manfaat Nyatanya bagi Rakyat

Selanjutnya, ditemukan 32 bidang tanah yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah dengan nilai Rp1.109.919.750,00, serta 13 unit gedung dan bangunan yang dikuasai oleh instansi lain dan/atau pihak swasta tanpa didukung dokumen hibah atau perjanjian pinjam pakai, dengan nilai Rp3.053.461.000,00, yang keduanya dikategorikan sebagai potensi kerugian negara.

Selain itu, terdapat delapan bidang tanah dengan nilai Rp1.429.987.000,00 yang dikeluarkan dari daftar aset tanpa Surat Keputusan Penghapusan, serta Aset Tetap Lainnya sebanyak 65 jenis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dikeluarkan dari daftar aset tanpa dasar penghapusan yang sah dengan nilai Rp17.740.966.514,61, yang dikategorikan sebagai potensi kerugian negara yang berpotensi menjadi kerugian negara nyata.

Di samping itu, ditemukan pula 314 unit Peralatan dan Mesin pada 12 OPD dengan nilai Rp20.192.432.150,88 yang direklasifikasi sebagai rusak berat tanpa dilakukan verifikasi atau pemeriksaan fisik, sehingga dikategorikan sebagai salah saji administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dengan demikian, total potensi kerugian negara/daerah yang dapat diukur secara minimal mencapai Rp48.898.850.521,67, belum termasuk nilai 529 unit kendaraan bermotor yang hingga saat ini belum dapat ditetapkan nilainya, sehingga potensi kerugian negara secara keseluruhan berpeluang jauh lebih besar apabila tidak dilakukan penelusuran, pengamanan, dan pemulihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Waspada! Indocair90.xyz Diduga Bukan Situs Resmi, Masyarakat Diminta Hati-hati

Berdasarkan rekap rekomendasi BPK dan pemantauan status tindak lanjut, hingga saat ini proses pinjam pakai dan/atau hibah atas aset daerah yang digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang menjadi tanggung jawab Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah dan Kepala BPKPD belum diselesaikan secara tuntas. Demikian pula, verifikasi serta penetapan status atas tanah-tanah bermasalah yang berada di bawah kewenangan Sekda dan BPKPD belum dilakukan secara final dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, penelusuran atas aset daerah yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya serta proses penetapan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta OPD terkait belum dilaksanakan, yang ditandai dengan belum adanya penetapan TGR sama sekali. Selain itu, penelusuran terhadap 65 unit kendaraan bermotor yang tidak diketahui keberadaannya dan berada dalam pengelolaan BPKPD belum diselesaikan, sementara koordinasi dengan PPPD terkait 464 unit kendaraan bermotor lainnya masih sebatas dalam tahap proses dan belum menghasilkan kejelasan status kepemilikan maupun keberadaan fisik.

Baca juga :  Selesaikan Sengketa Lahan, Sekda Kota Bekasi Teken Draft Perubahan Batas Wilayah Bekasi–Jakarta Timur

Di sisi lain, verifikasi fisik atas 314 unit peralatan dan mesin yang direklasifikasi sebagai rusak berat yang menjadi tanggung jawab BPKPD dan OPD pengguna barang belum pernah dilakukan, sehingga kebenaran kondisi fisik aset tersebut belum dapat diyakini. Selanjutnya, penilaian dan pencatatan atas ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangan DPUTRLH bersama BPKPD masih dalam tahap proses dan belum diselesaikan secara menyeluruh.

Selain itu, inventarisasi dan koreksi atas Aset Tetap Lainnya yang berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baru dilakukan sebagian dan belum mencakup seluruh objek temuan, sedangkan pemutakhiran kebijakan penyusutan aset tetap yang menjadi tanggung jawab BPKPD belum dilakukan sama sekali, meskipun telah direkomendasikan secara tegas oleh BPK.

LSM RIB menegaskan bahwa setiap langkah advokasi dilakukan berbasis dokumen audit resmi, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta bertujuan memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Pemulihan aset adalah kepentingan publik. Ketika rekomendasi audit ditindaklanjuti secara tuntas dan terbuka, kepercayaan masyarakat akan meningkat,” tambahnya. fs