BerdayaNews.com, Kota Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Instagram @infobekasi terkait adanya bau menyengat dari aliran Kali Jakamulya di wilayah Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Rabu (7/1/2026).

Sebagai respons atas laporan tersebut, DLH Kota Bekasi segera menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), UPTD Laboratorium Lingkungan, UPTD Kebersihan Bekasi Selatan, serta Pasukan Katak untuk melakukan penelusuran sumber bau di sepanjang saluran air yang diduga terdampak pencemaran.

Untuk mengoptimalkan proses identifikasi sumber pencemar dan dampak lingkungan, tim dibagi ke dalam dua titik lokasi, yakni wilayah Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih sebagai bagian hulu saluran, serta Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan sebagai bagian hilir saluran.

Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan bahwa kegiatan penelusuran dilakukan guna memastikan sumber pencemaran serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengukuran parameter kualitas air secara in situ, diperoleh hasil sebagai berikut:

Dissolved Oxygen (DO): 0,5 mg/L
Klorin: 1,81 ppm
pH: 7,11
Daya Hantar Listrik (DHL): 612,5 µS

Hasil pengukuran tersebut menunjukkan adanya parameter yang melebihi baku mutu lingkungan, khususnya kadar DO yang seharusnya minimal 4 mg/L serta kadar klorin maksimal 0,03 ppm sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga :  DLH Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Tangani TPS Liar di Pasar Kranji, Dorong Pendekatan Kolaboratif dengan Pengelola

Pengambilan sampel air dilakukan di Kali Citra, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, yang merupakan aliran lanjutan dari wilayah Jatirasa, Kecamatan Jatiasih. Berdasarkan hasil identifikasi visual terhadap warna air dan bau, diketahui bahwa kondisi air di wilayah Jatirasa telah kembali normal dan relatif jernih, meskipun masih tercium bau. Sementara itu, cemaran terakumulasi di Kali Citra wilayah Jakasetia dan diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih dua hari.

“Petugas melakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan menyusuri aliran drainase, melakukan pemantauan visual, serta pengambilan sampel air. Langkah ini merupakan bentuk respons cepat DLH Kota Bekasi dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujar Kiswatiningsih.

Selain itu, DLH Kota Bekasi juga berkoordinasi dengan aparat wilayah setempat untuk memperkuat pengawasan serta mengantisipasi potensi dampak pencemaran terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

DLH Kota Bekasi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan berperan aktif melaporkan setiap indikasi pencemaran lingkungan melalui kanal pengaduan resmi DLH Kota Bekasi. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

DLH Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas lingkungan hidup serta memastikan tidak adanya aktivitas yang dapat merugikan ekosistem maupun mengganggu kenyamanan warga.

Baca juga :  Wali Kota Bekasi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV: Dorong Kinerja Profesional Menuju Tata Kelola Pemerintahan Modern

Analisis kimia bila air sungai atau kali mengandung Dissolved Oxygen (DO): 0,5 mg/L
Klorin: 1,81 ppm, pH: 7,11, Daya Hantar Listrik (DHL): 612,5 µS

1. Dissolved Oxygen (DO): 0,5 mg/L

Makna:

  • Nilai DO sangat rendah.

  • Air alami yang sehat umumnya memiliki DO ≥ 5 mg/L.

Implikasi:

  • Menunjukkan kondisi hipoksia berat (kekurangan oksigen).

  • Biota air (ikan, invertebrata) tidak dapat bertahan hidup.

  • Mengindikasikan beban pencemar organik tinggi, seperti:

    • limbah domestik (tinja, deterjen),

    • limbah industri,

    • pembusukan bahan organik.

Kesimpulan DO:
➡️ Air kali dalam kondisi tercemar berat dan tidak mendukung kehidupan akuatik.

2. Klorin (Cl₂): 1,81 ppm (mg/L)

Makna:

  • Klorin bebas di perairan alami seharusnya mendekati 0 mg/L.

  • Nilai 1,81 mg/L tergolong sangat tinggi untuk air permukaan.

Implikasi:

  • Bersifat toksik akut bagi organisme air.

  • Dapat berasal dari:

    • limbah rumah tangga (pemutih, desinfektan),

    • efluen IPAL,

    • aktivitas industri tertentu.

Kesimpulan Klorin:
➡️ Indikasi kuat pencemaran kimia aktif (antropogenik).

3. pH: 7,11

Makna:

  • pH netral (kisaran normal 6,5–8,5).

Implikasi:

  • Tidak menunjukkan keasaman atau kebasaan ekstrem.

  • Namun pH normal tidak meniadakan pencemaran, karena:

    • air bisa tetap tercemar berat meski pH netral.

Baca juga :  Di Balik Pencabutan Izin 28 Perusahaan, Sejauh Mana Ketegasan Prabowonomics Diuji?

Kesimpulan pH:
➡️ Parameter stabil, tetapi tidak mencerminkan kualitas biologis air.

4. Daya Hantar Listrik (DHL): 612,5 µS/cm

Makna:

  • DHL mencerminkan jumlah ion terlarut (garam, logam, senyawa kimia).

  • Sungai alami umumnya < 300 µS/cm.

Implikasi:

  • Nilai ini menunjukkan kandungan zat terlarut cukup tinggi.

  • Mengindikasikan:

    • limpasan limbah domestik,

    • deterjen, pupuk, atau limbah industri.

Kesimpulan DHL:
➡️ Air mengandung mineral/ion terlarut berlebih akibat aktivitas manusia.

Analisis Terpadu (Sintesis)

Parameter Kondisi Indikasi
DO Sangat rendah Pencemaran organik berat
Klorin Sangat tinggi Pencemaran kimia aktif
pH Normal Tidak representatif kualitas ekologi
DHL Tinggi Banyak zat terlarut (limbah)

Interpretasi Umum

Air kali ini berada dalam kondisi:

  • Tercemar berat (kimia & organik)

  • Tidak layak untuk:

    • perikanan,

    • irigasi sensitif,

    • rekreasi air,

    • apalagi air baku

Bahkan berpotensi:

  • merusak ekosistem sungai,

  • menimbulkan risiko kesehatan masyarakat bila digunakan secara langsung.

Indikasi Sumber Pencemar (Hipotesis Kuat)

  1. Limbah rumah tangga tanpa pengolahan

  2. Pembuangan limbah IPAL yang tidak memenuhi baku mutu

  3. Aktivitas industri kecil–menengah

  4. Aliran saluran drainase perkotaan

Jadi air kali dengan DO 0,5 mg/L dan klorin 1,81 ppm menunjukkan kondisi pencemaran berat dan akut, bersifat toksik, serta memerlukan penanganan segera oleh otoritas lingkungan. fs