BerdayaNews.com, Jakarta — Berikut intisari hukum yang disusun sebagai artikel pengetahuan dan bahan perbandingan mengenai penyelarasan KUHAP menuju 2026, khususnya pada tahap akhir proses peradilan pidana (upaya hukum, eksekusi, dan ketentuan penutup), seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Intisari KUHAP dalam Kerangka Reformasi Hukum Pidana Nasional
1. KUHAP sebagai Penjaga Keadilan Prosedural
KUHAP menempati posisi strategis sebagai penjaga keadilan prosedural (procedural justice). Ia memastikan bahwa penerapan hukum pidana materiil berjalan melalui proses yang sah, adil, dan terkontrol. Tanpa KUHAP yang adaptif, filosofi pemidanaan modern dalam UU KUHP berpotensi gagal di tingkat praktik.
2. Upaya Hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali (PK)
Ketentuan mengenai Peninjauan Kembali menegaskan bahwa:
-
PK hanya dapat diajukan atas alasan yang bersifat limitatif
-
PK bukan upaya hukum biasa, melainkan instrumen korektif terakhir
-
Tujuannya menjaga kepastian hukum sekaligus keadilan substantif
Pendekatan ini menutup ruang penyalahgunaan PK sebagai alat menunda eksekusi putusan, sekaligus menjaga hak terpidana atas koreksi putusan yang nyata-nyata keliru.
3. Eksekusi Pidana: Kepastian dan Keberlanjutan
KUHAP menegaskan prinsip bahwa:
-
Pidana yang dijatuhkan berturut-turut dijalankan secara berkesinambungan
-
Tidak boleh terjadi kekosongan hukum antara satu pidana dengan pidana lainnya
-
Pelaksanaan pidana harus efektif, tidak tertunda, dan dapat diawasi
Hal ini mencerminkan pergeseran dari sekadar “menjatuhkan pidana” menuju kepastian pelaksanaan pidana.
4. Biaya Perkara dan Ganti Kerugian
Dalam perkara dengan lebih dari satu terdakwa:
-
Biaya perkara dan/atau ganti kerugian ditanggung bersama secara proporsional
-
Prinsip ini menegaskan asas keadilan distributif
-
Negara tidak membebankan beban yang tidak seimbang kepada satu pihak
5. Batasan Waktu dan Fleksibilitas Terukur
KUHAP mengatur jangka waktu tertentu (misalnya tiga bulan) untuk pelaksanaan tindakan hukum lanjutan, dengan kemungkinan perpanjangan terbatas. Filosofinya:
-
Memberi ruang penyelesaian hambatan teknis
-
Tetap mencegah penundaan yang tidak beralasan
-
Menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kepastian hukum
6. Integrasi dengan Hukum Acara Khusus
KUHAP menegaskan dirinya berlaku untuk semua perkara pidana, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang tertentu (misalnya tindak pidana ekonomi atau korupsi). Namun ditegaskan pula bahwa:
-
Ketentuan khusus tersebut bersifat sementara
-
Akan ditinjau, diubah, atau dicabut agar selaras dengan KUHAP nasional
Ini menunjukkan arah kebijakan menuju unifikasi hukum acara pidana.
7. Makna Strategis bagi KUHAP 2026
Inti pembaruan KUHAP menuju 2026 adalah:
-
Menutup celah multitafsir
-
Memperkuat kepastian hukum di tahap akhir peradilan
-
Menjadikan hukum acara pidana sebagai alat pengendali kekuasaan, bukan sekadar prosedur teknis
Dengan demikian, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak lagi berfungsi pasif, tetapi aktif menjamin keadilan.
Intisari ini menunjukkan bahwa KUHAP—terutama pada ketentuan upaya hukum dan eksekusi—memegang peran kunci dalam memastikan reformasi hukum pidana berjalan nyata. Dalam konteks KUHAP 2026, hukum acara pidana menjadi jembatan antara norma dan keadilan, antara teks undang-undang dan perlindungan hak warga negara.
Bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas, pemahaman ini penting sebagai sumber pengetahuan dan alat perbandingan untuk menilai sejauh mana sistem peradilan pidana Indonesia benar-benar bergerak menuju keadilan yang modern, pasti, dan manusiawi.
Tim Hukum — BerdayaNews.com


