BerdayaNews.com, Jakarta — Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Tanpa pencegahan yang kuat, korupsi akan terus berulang dengan modus yang semakin kompleks. Inilah pesan tegas yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mendorong penguatan pengawasan internal berbasis digital di lingkungan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

Komitmen tersebut ditegaskan dalam agenda Sosialisasi Antikorupsi dan Peluncuran Sistem Aplikasi Monitoring Anti-Fraud (SAMAN) yang digelar Inspektorat Jenderal Kemenbud di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Rabu (31/12).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan percepatan teknologi informasi harus dimanfaatkan sebagai senjata utama reformasi birokrasi. Digitalisasi diyakini mampu memangkas celah penyimpangan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas pelayanan publik.

“Pengawasan internal yang kuat adalah benteng pertama pencegahan korupsi. Inspektorat Jenderal berperan strategis memastikan tata kelola organisasi berjalan bersih dan bebas korupsi,” ujar Fitroh.

Ia menambahkan, pencegahan korupsi yang efektif harus dimulai dari dalam institusi. Di tengah era disrupsi dan percepatan teknologi, penguatan sistem pengawasan menjadi kunci untuk menutup potensi kebocoran anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga :  Rapat Evaluasi APBD 2026, Pemkot Bekasi Siap Perkuat Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran

KPK mengapresiasi langkah Kemenbud meluncurkan SAMAN sebagai bentuk konkret pencegahan korupsi berbasis transformasi digital. Menurut Fitroh, digitalisasi pengawasan bukan sekadar inovasi administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat sistem pengendalian internal secara berkelanjutan.

Dengan sistem elektronik, setiap proses dapat tercatat, ditelusuri, dan dievaluasi secara objektif. Selain meningkatkan transparansi, mekanisme ini juga meminimalkan interaksi langsung yang rawan konflik kepentingan—salah satu pintu masuk praktik korupsi.

Namun demikian, Fitroh menekankan bahwa teknologi tidak akan efektif tanpa didukung sumber daya manusia berintegritas. Karena itu, sosialisasi dan pendidikan antikorupsi harus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh jajaran Kemenbud, mencakup pengendalian gratifikasi, manajemen risiko, hingga penanaman nilai integritas dalam budaya kerja.

“Kami berharap sinergi antara KPK dan kementerian semakin kuat. Pencegahan korupsi harus berbasis perbaikan sistem, bukan hanya reaksi setelah pelanggaran terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenbud, Fryda Lucyana, menegaskan peluncuran SAMAN merupakan wujud komitmen nyata pengawasan internal yang tidak berhenti pada tataran seremonial.

“Penguatan pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi adalah upaya berkelanjutan untuk mencegah korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Baca juga :  Kota Bekasi Mantapkan Arah Reformasi Birokrasi di Apel Perdana Tahun 2026

Menurut Fryda, SAMAN dirancang sebagai sistem deteksi dini terhadap potensi modus korupsi. Lebih dari itu, inovasi ini mendorong aparatur Kemenbud menginternalisasi nilai integritas melalui mekanisme kerja yang adaptif terhadap tantangan birokrasi modern.

Senada, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pengawasan berbasis teknologi merupakan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi di sektor kebudayaan. Integritas, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus tercermin dalam praktik kerja sehari-hari.

“Budaya antikorupsi adalah jembatan antara nilai-nilai kebudayaan dan pemanfaatan teknologi. Ini penting di tengah modus korupsi yang semakin canggih,” kata Fadli.

Ia berharap seluruh jajaran Kemenbud menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam melayani masyarakat. Dengan demikian, pencegahan korupsi tidak hanya menjadi kewajiban struktural, tetapi tumbuh sebagai tanggung jawab kolektif yang mengakar dalam karakter setiap aparatur. fs