BerdayaNews.com, Bekasi — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Bekasi menyampaikan rasa syukur setelah resmi diangkat oleh Pemerintah Kota Bekasi. Pengangkatan tersebut dilaksanakan di Alun-alun M. Hasibuan, Selasa (31/12), dan menjadi momentum penting bagi kepastian kerja ribuan tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun berada dalam situasi ketidakpastian.

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dinilai sebagai angin segar, terutama di tengah munculnya berbagai kabar dari sejumlah daerah lain yang masih menghadapi tekanan fiskal berat. Di beberapa wilayah, keterbatasan anggaran berdampak pada kebijakan merumahkan tenaga honorer, bahkan penghentian pembayaran gaji akibat ketidakmampuan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu, ini seperti hadiah tahun baru. Terima kasih kepada Pemerintah Kota Bekasi yang sudah memberikan kepastian,” ujar Dian, salah satu PPPK Paruh Waktu yang resmi diangkat.

Kepastian Kerja di Tengah Tekanan Fiskal Daerah

Rasa syukur para PPPK Paruh Waktu di Kota Bekasi semakin terasa kontras dengan kondisi yang dialami tenaga honorer di sejumlah daerah lain. Tekanan fiskal, kebijakan efisiensi belanja, serta penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat memaksa beberapa pemerintah daerah mengambil langkah sulit dalam penataan kepegawaian.

Baca juga :  Krisis Utang Jamkesda Rp57,36 Miliar: BPK Bongkar Kegagalan Tata Kelola Pemkab Tasikmalaya, RSUD SMC di Ambang Kolaps

Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa kunci ketahanan pemerintah daerah di tengah tekanan fiskal adalah pengelolaan sumber daya manusia secara bijak, menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang optimal, serta terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di tengah kebijakan efisiensi dan penyesuaian dana transfer ke daerah, kunci agar pemerintah daerah tetap bertahan adalah memaksimalkan sumber daya yang dimiliki, menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang maksimal, dan secara berkelanjutan meningkatkan PAD,” tegasnya.

Kebijakan Berimbang: Kepastian Kerja dan Kemampuan APBD

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian kerja pegawai dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penataan kepegawaian dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak menimbulkan risiko fiskal jangka panjang.

Menurut Wali Kota, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas akibat pemutusan hubungan kerja tenaga honorer, sekaligus menjaga stabilitas birokrasi dan kesinambungan pelayanan publik.

“Di tengah keterbatasan anggaran, kami memilih kebijakan yang adil dan manusiawi. Prinsipnya adalah tidak ada pegawai yang kehilangan pekerjaan, sekaligus tetap menjaga keseimbangan hak dan kewajiban,” ujarnya.

Fungsi dan Peran Strategis PPPK Paruh Waktu

Baca juga :  3 Hercules & 1 A400M Turun ke Sumatra Atas Perintah Prabowo, Bantuan Bencana Meluncur ke Pelosok

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Meskipun bekerja dengan skema paruh waktu, PPPK tetap menjalankan fungsi sesuai jabatan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh perangkat daerah.

Fungsi utama PPPK Paruh Waktu antara lain:

  • mendukung kelancaran pelayanan publik di unit kerja masing-masing;

  • melaksanakan tugas teknis dan administratif sesuai bidang keahlian;

  • membantu pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di tengah keterbatasan formasi PNS;

  • menjaga kualitas dan kesinambungan layanan kepada masyarakat.

Keberadaan PPPK Paruh Waktu juga dinilai sebagai solusi adaptif dalam penataan ASN, khususnya untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus meningkat di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu

Secara hukum, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, memiliki Nomor Induk ASN, serta terikat pada ketentuan disiplin, kode etik, dan evaluasi kinerja sebagaimana ASN lainnya.

Baca juga :  Serang Korupsi dari Hulu: KPK Gaspol Digitalisasi Pengawasan di Sektor Kebudayaan

Meski berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk hak atas penghasilan sesuai ketentuan, perlindungan hukum, serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap dituntut profesionalisme, integritas, dan komitmen pelayanan, seiring dengan statusnya sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat.

Penataan Non-ASN dan Capaian Pengangkatan PPPK

Sebanyak 3.442 PPPK Paruh Waktu resmi menerima pengangkatan sebagai bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN. Dengan pengangkatan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mencatatkan capaian signifikan dalam reformasi kepegawaian daerah.

Secara keseluruhan, hingga akhir tahun ini Pemerintah Kota Bekasi telah melantik 11.796 PPPK, menandai tuntasnya proses pengangkatan ASN dari jalur PPPK sebagai bagian dari transformasi tata kelola sumber daya manusia aparatur.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian kerja bagi ribuan pegawai, tetapi juga memperkuat kualitas birokrasi dan pelayanan publik di Kota Bekasi secara berkelanjutan. fs