Dari Negara Menghukum ke Negara Menjamin Hak

Oleh: Tim Advokasi BerdayaNews.com

Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku pada 2026 menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Setelah lebih dari empat dekade menggunakan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), negara akhirnya mengakui satu hal mendasar: hukum acara pidana tidak boleh hanya efektif menghukum, tetapi wajib adil melindungi hak warga negara.

KUHAP Lama: Efisiensi Negara, Minim Perlindungan

KUHAP 1981 lahir pada masa transisi pasca-otoritarianisme, namun dalam praktiknya masih menyisakan watak state-centered. Penegak hukum—penyidik dan penuntut—memegang posisi dominan, sementara tersangka sering kali berada pada posisi defensif dan pasif.

Beberapa ciri utama KUHAP lama:

  1. Penangkapan dan penahanan relatif longgar
    Alasan subjektif penyidik sering kali cukup untuk menahan seseorang, tanpa mekanisme kontrol cepat yang efektif.

  2. Praperadilan terbatas
    Awalnya hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, tanpa menyentuh substansi perkara.

  3. Hak tersangka bersifat formal
    Hak didampingi penasihat hukum ada, tetapi implementasinya lemah, terutama di daerah.

  4. Korban nyaris absen
    KUHAP lama berfokus pada pelaku dan negara, bukan pada pemulihan korban.

Baca juga :  Presiden Prabowo Bertemu Presiden Putin di Kremlin, Perkuat Hubungan Strategis Indonesia–Rusia

Akibatnya, praktik salah tangkap, kriminalisasi, dan proses hukum berlarut-larut menjadi problem struktural.

KUHAP 2026: Hak Asasi sebagai Inti Proses

KUHAP 2026 hadir membawa pergeseran paradigma: dari crime control model ke due process of law. Negara tidak lagi ditempatkan semata sebagai penghukum, tetapi sebagai penjamin keadilan prosedural.

Intisari perubahan mendasar KUHAP 2026 antara lain:

1. Penguatan Hak Tersangka Sejak Awal

Pendampingan hukum menjadi hak efektif, bukan sekadar formalitas. Pemeriksaan tanpa penasihat hukum berpotensi dinyatakan tidak sah, terutama untuk perkara dengan ancaman pidana berat.

2. Perluasan Kewenangan Praperadilan

Praperadilan tidak lagi sempit. Penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, bahkan penghentian penyidikan dapat diuji secara lebih substantif. Ini adalah mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan penyidik.

3. Pembatasan Penahanan yang Lebih Ketat

Penahanan tidak lagi dipandang sebagai langkah otomatis. Asas ultimum remedium diperkuat, dengan alternatif seperti penahanan rumah, jaminan, atau pengawasan elektronik.

4. Pengakuan Hak Korban

KUHAP 2026 memberi ruang lebih besar bagi korban, termasuk hak atas informasi, pemulihan, dan restitusi. Ini menandai pergeseran dari offender-oriented justice ke victim-inclusive justice.

5. Akuntabilitas Penegak Hukum

Setiap tindakan koersif wajib disertai alasan hukum tertulis dan dapat diuji. Penyalahgunaan wewenang tidak lagi dianggap “resiko jabatan”, melainkan pelanggaran hukum.

Baca juga :  DOKUMEN DIKUNCI, SEKOLAH MEMBUNGKAM, AROMA KORUPSI PENDIDIKAN MENYENGAT

Tantangan Implementasi: Hukum Tidak Hidup di Atas Kertas

Meski progresif, KUHAP 2026 menyimpan tantangan serius:

  • Budaya aparat yang masih represif

  • Kesenjangan kapasitas aparat di daerah

  • Akses bantuan hukum yang belum merata

  • Potensi resistensi institusional terhadap kontrol yudisial

Tanpa perubahan mentalitas dan pengawasan publik, KUHAP baru berisiko menjadi undang-undang yang indah di teks, tetapi rapuh di praktik.

Kesimpulan: Ujian Moral Negara Hukum

KUHAP 2026 bukan sekadar revisi teknis, melainkan ujian moral negara hukum Indonesia. Ia menguji apakah negara sungguh-sungguh menempatkan manusia sebagai subjek hukum, bukan objek kekuasaan.

Jika dijalankan dengan konsisten, KUHAP 2026 dapat menjadi fondasi peradilan pidana yang lebih adil, beradab, dan bermartabat. Namun jika disabotase oleh praktik lama, maka ia hanya akan menjadi catatan kaki sejarah—bukan tonggak kemajuan.

Hukum acara pidana yang adil bukan tentang membela pelaku, tetapi tentang memastikan negara tidak menjadi pelanggar hukum itu sendiri. fs